Hukum

Ratu Entok Disidang: Dari Pembela Hak Ibadah ke Dugaan Penistaan

47
×

Ratu Entok Disidang: Dari Pembela Hak Ibadah ke Dugaan Penistaan

Sebarkan artikel ini
Suasana saat sidang dakwaan kasus dugaan penistaan agama digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/12/2024) di Ruang Cakra 8 (pelitaharian.id/Foto: Aris HST Sinurat).

Hakim Ketua menetapkan sidang lanjutan dengan agenda eksepsi pada 2 Januari 2025. Wendy dan tim kuasa hukum akan mempersiapkan saksi ahli serta bukti lain untuk membela klien mereka.

Perjalanan Kasus
Kasus ini mencuat setelah Ratu Entok diamankan Polda Sumut pada 8 Oktober 2024. Dalam siaran langsungnya, ia menanggapi komentar netizen dengan menyarankan seseorang yang dianggap menyerupai Yesus untuk memotong rambutnya. Pernyataan tersebut menjadi viral dan memicu pelaporan ke pihak berwenang.

Ratu Entok tetap optimis dengan proses hukum yang adil. “Kami percaya lembaga kehakiman akan bersikap netral dan memberikan keadilan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Wendy.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *