Kuasa hukum Ratu Entok, Wendy M. Tanjung, SH., MH., bersama timnya, menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk menghina agama mana pun.
“Ratu sudah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Tidak ada maksud sedikit pun untuk menistakan agama tertentu,” ujar Wendy.

Lebih lanjut, Wendy menyoroti perjuangan Ratu pada Juni 2023 ketika menyuarakan hak ibadah umat Kristiani di Suzuya Marelan. “Ratu satu-satunya selebgram yang berani membela tempat ibadah di Marelan, hingga saat ini gereja tersebut masih digunakan, Ini bukti nyata toleransinya terhadap umat Kristen,” tambahnya.
Respons Jaksa dan Agenda Sidang Lanjutan
JPU Erning Kosasih menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai fakta persidangan. “Terdakwa dikenakan pasal 45 dan Pasal 28, dan perkembangan sidang berikutnya akan menentukan arah kasus ini,” katanya.













