Hukum

Ratu Entok Disidang: Dari Pembela Hak Ibadah ke Dugaan Penistaan

46
×

Ratu Entok Disidang: Dari Pembela Hak Ibadah ke Dugaan Penistaan

Sebarkan artikel ini
Suasana saat sidang dakwaan kasus dugaan penistaan agama digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/12/2024) di Ruang Cakra 8 (pelitaharian.id/Foto: Aris HST Sinurat).

Medan, pelitaharian.id – Selebgram kondang, Ratu Entok, yang sebelumnya dikenal karena aksi toleransinya membela hak beribadah umat Kristiani di Suzuya Marelan pada Juni 2023, kini menghadapi dakwaan serius terkait dugaan penistaan agama. Perkara ini berawal dari pernyataannya di sesi siaran langsung media sosial pada Oktober 2024, yang dianggap melanggar hukum.

Ratu Entok, atau Ratu Thalisa, menjadi sorotan saat sidang dakwaan kasus dugaan penistaan agama digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/12/2024) di Ruang Cakra 8. Sidang berlangsung kondusif dan dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Ukayat, SH., MH., didampingi dua hakim anggota, Erianto Siagian, SH., MH., dan Evelyne Napitupulu, SH., MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih, SH., membacakan dakwaan dengan nomor perkara 2359/Pid.Sus/2024/PN Mdn. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Ratu Entok diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 156A KUHP. Ia dituduh memberikan pernyataan yang dianggap menistakan agama setelah menjawab komentar netizen dalam sesi siaran langsung.

Kontroversi dan Permohonan Maaf

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *