Pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan
Denda Rp100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan
Dalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah meminta maaf di media sosial.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding.
Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim dan Ingatkan Bijak Bermedsos
Kuasa hukum terdakwa, Wendy M. Tanjung, SH., MH., menyatakan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim.
“Putusan ini kami hormati, dan kami mengapresiasi majelis hakim yang telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Kami juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial agar tidak terjerat dalam kasus hukum seperti ini,” ujar Wendy M. Tanjung.
Dengan pernyataan banding dari JPU, kasus ini masih berlanjut ke tahap hukum berikutnya.













