Deli Serdang, pelitaharian.id – Setelah lama menanti, harapan warga yang dulu tinggal di lahan 65 Jalan Haji Hanif, Deli Serdang, akhirnya terwujud. Pada Kamis, 13 November 2024, ratusan warga menghadiri pengundian nomor rumah baru mereka dalam proses relokasi yang dijanjikan oleh pihak pengembang. Langkah ini merupakan komitmen nyata dari pengembang untuk memberi kepastian tempat tinggal bagi para warga yang selama ini bermukim di lahan garapan.
Irwansyah Putra, didampingi tim pengembang lainnya membuka acara dengan menjelaskan proses yang akan berjalan. “Setiap warga yang hadir kami data terlebih dahulu, agar proses pengundian berjalan tertib. Masing-masing warga akan mendapatkan nomor rumah sesuai hasil undian,” ujar Irwansyah dalam sambutannya.
Acara dimulai dengan pendataan nama dan nomor surat notaris, di mana warga menyerahkan surat notaris yang menjadi bukti kepemilikan awal. Setelah itu, satu per satu warga dipanggil untuk mengambil gulungan undian yang berisi nomor rumah baru mereka. Hingga saat ini, ratusan rumah baru telah dibangun dengan progres konstruksi mencapai 40% hingga 80%, dan pengundian ini memberi warga kejelasan dan ketenangan.
Suara Haru Warga yang Telah Lama Menunggu
Wesly Silalahi, salah satu warga yang mendapatkan nomor rumah baru, menyampaikan rasa syukurnya. “Dengan diadakan secara serentak dan diundi, saya sangat senang dan bahagia. Terima kasih kepada pengembang,” ujarnya penuh haru.
Rasa senang juga diungkapkan oleh Helena Citra Dewi Br Malau. “Dengan adanya relokasi ini, kami sangat senang. Ini adalah hasil nyata untuk masa depan,” ujarnya.
Pilihan Rumah Relokasi: Harapan dengan Kepastian Hukum
L Panjaitan, warga lainnya, mengungkapkan bahwa pengembang memberikan dua opsi: penggantian uang atau rumah. Meski ukuran rumah relokasi lebih kecil dibanding rumah lamanya, ia memilih rumah karena aspek legalitasnya. “Rumah lama saya di lahan garapan lumayan besar, sekitar 8×20 meter. Tapi rumah relokasi yang ditawarkan memang beda. Meski begitu, kami mendapat kejelasan bahwa surat rumah relokasi ini akan berbentuk sertifikat, jauh lebih baik daripada sekadar ‘surat cinta’ tanpa kejelasan,” jelas L Panjaitan.
Komitmen Pengembang untuk Kenyamanan dan Kepastian Hukum
Irwansyah Putra menegaskan bahwa rumah tipe 45 yang dibangun ini akan memberi kepastian hukum dan kenyamanan bagi warga. “Setiap rumah nantinya akan memiliki sertifikat atas nama masing-masing warga. Kami berkomitmen membangun lingkungan baru yang bernilai ekonomi lebih baik di masa depan,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh warga yang memilih rumah diundang untuk menyaksikan pengundian langsung. “Apa yang spekulasi di luar tidak terbukti. Kami buktikan bahwa janji kami kepada warga memang terealisasi,” tegasnya.
Setiap rumah relokasi memiliki ukuran sekitar 6×11 meter di atas lahan seluas 2 hektar. Irwansyah berharap lingkungan baru ini akan lebih tertata dan bernilai ekonomis dibandingkan kawasan lama di lahan garapan.
Proses pengundian ini akan dilanjutkan bagi warga yang belum mendapatkan nomor rumah, dan setiap nomor akan dicocokkan dengan surat notaris sebagai dasar sertifikat. Pengembang memastikan hak setiap warga akan dipenuhi sesuai dengan kesepakatan yang telah ada.