“Pengurus-pengurus ini semuanya kan pelayanan masyarakat. Apa yang dibiayai? Ya, kalau dari pemerintah kan tidak ada,” ujarnya.
Ia meminta jajaran kewilayahan, termasuk lurah dan petugas pelayanan, memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur pengurusan dokumen. Evaluasi juga diperlukan untuk mengetahui apabila terdapat praktik yang menyimpang dari ketentuan pelayanan.
Menurut Rico, tindakan tegas akan diberlakukan terhadap aparat yang terbukti melakukan pungli. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membenahi kualitas pelayanan publik agar masyarakat tidak terbebani biaya yang tidak semestinya.
Warga Diminta Melapor ke Inspektorat
Untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar, Rico meminta masyarakat tidak ragu melaporkan permintaan uang yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Ia menyebut Inspektorat Kota Medan sebagai salah satu saluran pengaduan yang dapat digunakan warga. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi PengawasMU.
“Laporkan! Laporkan ke Inspektorat, bisa juga melalui aplikasi PengawasMU, laporkan kalau terjadi permintaan uang dari pihak tertentu, biar diperiksa,” katanya.













