Sosial

Rico Waas Dorong Cagar Budaya Medan Tak Sekadar Dijaga, Tapi Dihidupkan

9
×

Rico Waas Dorong Cagar Budaya Medan Tak Sekadar Dijaga, Tapi Dihidupkan

Sebarkan artikel ini

Pemko Medan menempatkan pelestarian budaya sebagai tanggung jawab bersama, sekaligus membuka ruang agar warisan sejarah dan tradisi dapat berkembang di tengah kehidupan modern.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan pentingnya menjaga dan memperkenalkan warisan budaya kepada generasi muda dalam Award Cagar Budaya dan Tokoh Kebudayaan Kota Medan 2026 di Dharma Deli, Selasa (22/9/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

Medan Punya 126 Cagar Budaya

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Kebudayaan RI I Made Darma Suteja mengapresiasi langkah Pemko Medan dan para pegiat budaya dalam menjaga cagar serta warisan budaya.

I Made mengatakan kekayaan budaya Indonesia mencakup berbagai bentuk, mulai dari ritus tradisional, seni tari hingga kuliner. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Ia menyebut Sumatera Utara memiliki 11 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Dari jumlah tersebut, tiga berada di Kota Medan, yakni Rumah Tjong A Fie, Masjid Raya Al-Mashun dan Istana Maimun.

Selain itu, Kota Medan tercatat memiliki 126 cagar budaya dan 154 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Menurut I Made, pengelolaan jumlah cagar budaya tersebut membutuhkan tata kelola yang baik, standar layanan serta proses perizinan yang transparan dan inklusif.

Dengan demikian, pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan edukasi, sosial maupun ekonomi tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip pelestarian.

Bagi Pemko Medan, pelestarian tersebut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan masa lalu. Warisan budaya juga menjadi bagian dari identitas kota yang perlu dikenalkan kepada generasi berikutnya agar tetap hidup dan memiliki relevansi di tengah perkembangan zaman.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan