Hukum

Sabu Disembunyikan di Topi, Petani 48 Tahun Ditangkap Polisi di Tapanuli Utara

×

Sabu Disembunyikan di Topi, Petani 48 Tahun Ditangkap Polisi di Tapanuli Utara

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku JS alias H diamankan bersama barang bukti berupa sabu, handphone, uang tunai dan sepeda motor di wilayah Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (25/09/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Menurut Ferry, jajaran kepolisian di Sumatera Utara terus melakukan upaya pemberantasan narkotika sekaligus mendorong masyarakat untuk berperan dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” katanya.

Rangkaian pengungkapan kasus tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di kawasan Ambarsalengkat, Desa Onan Runggu III.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Tiga jam kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, personel mendapati seorang pria yang dinilai mencurigakan ketika berada di sebuah warung kopi.

Petugas selanjutnya mendatangi pria tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari proses identifikasi, diketahui pria itu adalah JS alias H.

Penggeledahan kemudian dilakukan. Polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 1,18 gram di dalam topi hitam yang dikenakan JS.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan