Hukum

Sabu Disembunyikan di Topi, Petani 48 Tahun Ditangkap Polisi di Tapanuli Utara

×

Sabu Disembunyikan di Topi, Petani 48 Tahun Ditangkap Polisi di Tapanuli Utara

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku JS alias H diamankan bersama barang bukti berupa sabu, handphone, uang tunai dan sepeda motor di wilayah Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (25/09/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Dari pemeriksaan terhadap pakaian yang digunakan, petugas juga menemukan uang tunai Rp300 ribu serta satu unit handphone Samsung berwarna hitam di kantong celana bagian depan sebelah kanan.

Dalam pemeriksaan awal, JS mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau hitam tanpa nomor polisi.

Kepada petugas, JS mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kota Medan. Narkotika tersebut, menurut pengakuannya, dibeli dengan harga sekitar Rp400 ribu per gram dan rencananya akan dijual kembali.

Dari hasil interogasi awal, JS juga mengaku telah menjual narkotika jenis sabu selama kurang lebih dua bulan terakhir. Selain itu, ia mengaku pernah menjalani hukuman pada 2022 dalam perkara narkotika jenis sabu.

Untuk kepentingan penyidikan, JS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara. Polisi masih mendalami keterangan tersangka, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang diamankan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan