” Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren, sehingga dengan keluarnya peraturan menteri tersebut, harus juga ditindaklanjuti di daerah dengan menerbitkan pergub,” kata Jafaruddin Harahap.
Jafarauddin menyatakan sebelum menerbitkan Pergub, hendaknya gubernur mengundang sejumlah pihak diantaranya anggota dewan, tokoh masyarakat, pendidikan, hingga ulama. Hal ini diperlukan agar penerapan UU Pondok Pesantren tersebut benar-benar berjalan maksimal dan mengakomodir semua aspirasi umat
Jafaruddin Harahap yang juga Ketua DPW Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Sumut menyambut baik pengesahan UUP (Undang-undang Pesantren) oleh DPR RI dan pemerintah, karena UU Pesantren tersebut diyakini akan memberikan dampak positif bagi pengembangan pesantren di masa mendatang.
Dengan disahkannya UU Pesantren, lanjut Jafaruddin, pondok pesantren bisa sejajar dengan pendidikan umum di daerah. Hal ini merupakan berkah bagi lembaga pendidikan Islam yang sudah lama berkembang di Indonesia, mendapatkan pengakuan negara dan juga akan mendapatkan perhatian lebih besar dibanding sebelumnya.












