Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Negeri Medan (Unimed) ini juga menyatakan, dengan adanya UU Pesantren tersebut, ke depannya, negara berkewajiban memberikan dukungan terhadap sarana prasarana maupun pembinaan system, serta materi di dalam pesantren, agar semakin maju dan baik.
“Selama ini pesantren terbukti menjadi salah satu pilar utama pendidikan di Indonesia, mampu ikut membentuk karakter bangsa yang kuat, sehingga wajib didukung dan dikembangkan sesuai dengan amanah UU No 18 tahun 2019, karena banyak SDM (Sumber Daya Manusia) yang dilahirkan pesantren mampu memberikan kontribusi besar bagi bangsa ini,” ujarnya. (cut)












