Hukum

Sengketa Tanah Desa Sena Memanas: Wartawan Diusir dan Kuasa Hukum Dilarang Hadir di Rakor Pra Eksekusi Lahan 59,8 Hektar Desa Sena

×

Sengketa Tanah Desa Sena Memanas: Wartawan Diusir dan Kuasa Hukum Dilarang Hadir di Rakor Pra Eksekusi Lahan 59,8 Hektar Desa Sena

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum dan wartawan diminta keluar oleh Juru Sita Azhari Siregar (kemeja kotak) dari command center Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (pelitaharian.id/ist)

“Pada prinsipnya, jika eksekusi dilaksanakan besok, itu jelas bertentangan dengan hukum. Tanah yang akan dieksekusi sedang dalam sengketa,” ujar Dr. Muhammad Sa’i didampingi tim hukumnya.

Dalam konferensi persnya, Humas PN Lubuk Pakam, Hendrawan Nainggolan, menjelaskan bahwa eksekusi akan tetap dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, berdasarkan konsinyasi dari UINSU. “Jumlah personel pengamanan dari Polri akan disesuaikan dengan kebutuhan,” tambahnya.

Dr. Muhammad Sa’i menegaskan bahwa proses eksekusi ini melanggar hukum karena perkara yang berkaitan masih dalam tahap persidangan. Ia juga mengkritisi ketidakhadiran pihak tergugat dalam beberapa sidang mediasi sebelumnya.

“Equality before the law harus ditegakkan. Saya mewakili kepentingan hukum petani, membela hak-hak mereka yang sah. Kita menolak aturan main yang tidak sesuai dengan norma hukum,” tegas Dr. Muhammad Sa’i.

Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap mencerminkan kurangnya transparansi dan kesan keberpihakan dalam proses hukum.

Plang pengumuman sengketa. (pelitaharian.id/ist)
Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *