“Pada prinsipnya, jika eksekusi dilaksanakan besok, itu jelas bertentangan dengan hukum. Tanah yang akan dieksekusi sedang dalam sengketa,” ujar Dr. Muhammad Sa’i didampingi tim hukumnya.
Dalam konferensi persnya, Humas PN Lubuk Pakam, Hendrawan Nainggolan, menjelaskan bahwa eksekusi akan tetap dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, berdasarkan konsinyasi dari UINSU. “Jumlah personel pengamanan dari Polri akan disesuaikan dengan kebutuhan,” tambahnya.
Dr. Muhammad Sa’i menegaskan bahwa proses eksekusi ini melanggar hukum karena perkara yang berkaitan masih dalam tahap persidangan. Ia juga mengkritisi ketidakhadiran pihak tergugat dalam beberapa sidang mediasi sebelumnya.
“Equality before the law harus ditegakkan. Saya mewakili kepentingan hukum petani, membela hak-hak mereka yang sah. Kita menolak aturan main yang tidak sesuai dengan norma hukum,” tegas Dr. Muhammad Sa’i.
Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap mencerminkan kurangnya transparansi dan kesan keberpihakan dalam proses hukum.














