Berita Utama

Sherly Bantah Penganiayaan, Tegaskan Kacamata R Patah karena Gerakan Refleks

×

Sherly Bantah Penganiayaan, Tegaskan Kacamata R Patah karena Gerakan Refleks

Sebarkan artikel ini

Dalam sidang PN Lubuk Pakam, Sherly mengaku hanya berusaha menjaga keseimbangan saat hampir terjatuh sambil menggendong anak.

Terdakwa Sherly saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya R. Dalam sidang tersebut, Sherly membantah tuduhan melukai wajah korban dan menyebut kejadian terjadi secara refleks. Kamis (18/6/2026). (pelitaharian.id/ist)

Anak Dalam Gendongan Saat Kejadian

Salah satu hal yang beberapa kali disampaikan Sherly dalam persidangan adalah keberadaan anak di lokasi kejadian.

Menurut keterangannya, saat insiden terjadi dirinya sedang menggendong anak sehingga ruang geraknya menjadi terbatas.

Ia mengaku lebih mengutamakan keselamatan anak dibanding memperhatikan kondisi di sekelilingnya.

“Yang saya pikirkan saat itu hanya jangan sampai anak saya jatuh,” katanya.

Keterangan mengenai posisi anak tersebut juga menjadi salah satu hal yang didalami majelis hakim selama pemeriksaan terdakwa.

Majelis Hakim Dalami Kronologi

Selama persidangan, majelis hakim mengajukan sejumlah pertanyaan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai posisi para pihak saat kejadian berlangsung.

Hakim menanyakan letak tangga, posisi R, keberadaan anak, hingga bagaimana kacamata tersebut bisa terlepas dan patah.

Sherly tetap pada keterangannya bahwa insiden itu terjadi secara spontan dan bukan akibat tindakan yang direncanakan.

Menurutnya, situasi saat itu berlangsung dalam kondisi emosional dan penuh ketegangan sehingga berbagai peristiwa terjadi dalam waktu yang sangat singkat.

Sumpah Pemuda Pemko Medan