Berita Utama

Sherly Bantah Penganiayaan, Tegaskan Kacamata R Patah karena Gerakan Refleks

×

Sherly Bantah Penganiayaan, Tegaskan Kacamata R Patah karena Gerakan Refleks

Sebarkan artikel ini

Dalam sidang PN Lubuk Pakam, Sherly mengaku hanya berusaha menjaga keseimbangan saat hampir terjatuh sambil menggendong anak.

Terdakwa Sherly saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya R. Dalam sidang tersebut, Sherly membantah tuduhan melukai wajah korban dan menyebut kejadian terjadi secara refleks. Kamis (18/6/2026). (pelitaharian.id/ist)

Menjadi Inti Pembelaan Terdakwa

Keterangan mengenai kacamata yang patah dan bantahan atas dugaan melukai wajah R menjadi salah satu poin penting dalam pembelaan yang disampaikan Sherly di persidangan.

Melalui keterangannya, Sherly berupaya menjelaskan bahwa peristiwa yang menjadi pokok perkara terjadi dalam situasi yang menurutnya tidak dapat dikendalikan dan bukan merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja.

Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Majelis hakim nantinya akan menilai keterangan terdakwa bersama alat bukti, dokumen, serta keterangan saksi yang telah dan akan dihadirkan dalam persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada sidang sebelumnya sejumlah Saksi sebut bahwa tidak ada luka di wajah pelapor, R

Sumpah Pemuda Pemko Medan