Jonson mengaku pihaknya tidak menduga sidang akan ditunda, mengingat seluruh persiapan untuk pemeriksaan saksi telah rampung.
“Kita memang agak terkejut juga tadi ditunda karena ketidakhadiran dari Ketua Majelis yang katanya sedang menjalankan tugas lain, padahal kita sudah siapkan seluruh poin pertanyaan kepada para saksi,” ujar Jonson.
Ia mengisyaratkan harapan agar majelis hakim menjalankan tugas secara profesional. Menurutnya, perkara ini seharusnya tergolong sederhana, namun dalam perjalanannya justru menimbulkan berbagai pertanyaan terkait proses hukum.
Selain itu, Jonson juga menyinggung kondisi penegakan hukum di Sumatera Utara yang dinilainya tengah menghadapi tantangan serius.
“Jadi Sumatera Utara ini sudah tidak baik-baik saja. Kita melihat belakangan ini ada berbagai persoalan di institusi penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian,” kata Jonson.
Ia juga menilai ada indikasi intervensi dalam perkara yang menjerat kliennya. Berdasarkan kronologi yang dimiliki timnya, Sherly justru dinilai sebagai pihak yang menjadi korban.
“Dalam pandangan kami, klien kami justru merupakan korban jika dilihat dari kronologi yang ada,” tegasnya.












