Berita Utama

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Tertunda, Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Profesionalitas Majelis

49
×

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Tertunda, Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Profesionalitas Majelis

Sebarkan artikel ini

Saksi telah hadir namun sidang batal digelar, kuasa hukum soroti indikasi kejanggalan dan minta pengawasan lembaga peradilan

Kolase aktivitas di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA saat persidangan perkara KDRT dengan terdakwa Sherly ditunda akibat Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir, Lubuk Pakam, Deli Serdang dan suasana usai sidang, Selasa (07/04/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Jonson mengaku pihaknya tidak menduga sidang akan ditunda, mengingat seluruh persiapan untuk pemeriksaan saksi telah rampung.

“Kita memang agak terkejut juga tadi ditunda karena ketidakhadiran dari Ketua Majelis yang katanya sedang menjalankan tugas lain, padahal kita sudah siapkan seluruh poin pertanyaan kepada para saksi,” ujar Jonson.

Ia mengisyaratkan harapan agar majelis hakim menjalankan tugas secara profesional. Menurutnya, perkara ini seharusnya tergolong sederhana, namun dalam perjalanannya justru menimbulkan berbagai pertanyaan terkait proses hukum.

Selain itu, Jonson juga menyinggung kondisi penegakan hukum di Sumatera Utara yang dinilainya tengah menghadapi tantangan serius.

“Jadi Sumatera Utara ini sudah tidak baik-baik saja. Kita melihat belakangan ini ada berbagai persoalan di institusi penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian,” kata Jonson.

Ia juga menilai ada indikasi intervensi dalam perkara yang menjerat kliennya. Berdasarkan kronologi yang dimiliki timnya, Sherly justru dinilai sebagai pihak yang menjadi korban.

“Dalam pandangan kami, klien kami justru merupakan korban jika dilihat dari kronologi yang ada,” tegasnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan