Berita Utama

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Tertunda, Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Profesionalitas Majelis

49
×

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Tertunda, Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Profesionalitas Majelis

Sebarkan artikel ini

Saksi telah hadir namun sidang batal digelar, kuasa hukum soroti indikasi kejanggalan dan minta pengawasan lembaga peradilan

Kolase aktivitas di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA saat persidangan perkara KDRT dengan terdakwa Sherly ditunda akibat Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir, Lubuk Pakam, Deli Serdang dan suasana usai sidang, Selasa (07/04/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

“Yang pasti kami minta dukungan moral dari rekan-rekan media. Perkara ini menurut kami aneh, namun strategi hukum tentu belum bisa kami sampaikan,” ujar Togar.

Ia juga berharap proses peradilan dapat berjalan secara jujur dan adil tanpa adanya intervensi.

“Harapan kami ke depan, persidangan ini bisa berjalan objektif, jujur, dan adil,” tambahnya.

Di sisi lain, Sherly menyampaikan harapannya secara tidak langsung kepada majelis hakim agar memutus perkara dengan mempertimbangkan hati nurani serta memberikan perlindungan kepada perempuan korban KDRT.

“Untuk harapan saya sendiri, saya cuma berharap dari ketua majelisnya bisa memutuskan dengan hati nurani, bahwa kami para wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga bukan sebaliknya,” ujar Sherly.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 14 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, pihak pelapor berinisial R telah dimintai konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan. Namun, yang bersangkutan memilih memberikan tanggapan melalui penasihat hukumnya dan belum menyampaikan pernyataan secara langsung hingga berita ini diterbitkan, mengingat R selaku pelapor dan saksi.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan