Berita Utama

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Tertunda, Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Profesionalitas Majelis

49
×

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Tertunda, Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Profesionalitas Majelis

Sebarkan artikel ini

Saksi telah hadir namun sidang batal digelar, kuasa hukum soroti indikasi kejanggalan dan minta pengawasan lembaga peradilan

Kolase aktivitas di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA saat persidangan perkara KDRT dengan terdakwa Sherly ditunda akibat Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir, Lubuk Pakam, Deli Serdang dan suasana usai sidang, Selasa (07/04/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Lebih lanjut, Jonson mempertanyakan logika hukum dalam perkara tersebut, terutama terkait posisi seorang perempuan yang dituduh melakukan kekerasan terhadap suaminya.

“Masak seorang perempuan dituduh menganiaya suami, sementara pihak lain bebas dari jeratan hukum. Ini menjadi kejanggalan yang perlu diperhatikan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung perkara lain yang melibatkan inisial R, mantan suami Sherly, yang sebelumnya lepas dari proses hukum melalui praperadilan.

“Kemarin itu Roland itu,dia bebas, dibebaskan dari proses hukum, setelah dia dikabulkan prapidnya, tetapi kalau berani jujur seharusnya Polda Sumut memproses dulu perkara itu menyempurnakan bukan malah meng SP3 kan,”,” kata Jonson.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memberikan perhatian terhadap jalannya persidangan.

“Kami memohon kepada Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung agar memberikan perhatian khusus, supaya majelis hakim benar-benar objektif dan tidak terjadi praktik mafia peradilan,” tegas Jonson.

Sementara itu, Togar Lubis menekankan pentingnya dukungan publik, khususnya dari media, dalam mengawal perkara tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan, bahkan jika dilihat dari aspek akademis terkait undang-undang penghapusan KDRT.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan