3. Melanjutkan persidangan untuk memeriksa substansi kasus.
Putusan sela atas eksepsi ini akan dibacakan pada Kamis (9/1/2025).
Respons Kuasa Hukum
Usai sidang, Suyanto, SH., salah satu kuasa hukum terdakwa, menyatakan pihaknya tetap menunggu putusan sela. “Kita tunggu saja keputusan Majelis Hakim atas eksepsi yang sudah kami ajukan sebelumnya,” ungkapnya.
Sidang Eksepsi seelumnya
Dalam sidang eksepsi sebelumnya, Wendy M. Tanjung memaparkan eksepsi terhadap dakwaan JPU yang mencantumkan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156a KUHP. Wendy menyebut bahwa surat dakwaan JPU memiliki kelemahan substansi.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP, terdakwa atau penasihat hukumnya memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan JPU. Keberatan ini mencakup kewenangan mengadili, prosedural, dan substansi dakwaan,” ungkap Wendy dalam persidangan.
Ia menambahkan, dakwaan JPU dianggap tidak berdasar karena menafsirkan secara sepihak bahwa gambar pada ponsel terdakwa menggambarkan sosok Yesus Kristus. Wendy menegaskan bahwa tidak ada bukti resmi dari agama Kristen atau Nasrani yang mendukung interpretasi tersebut.












