Hukum

Sidang Kasus Ratu Entok, JPU Sebut Eksepsi Terdakwa Tak Berdasar Hukum

89
×

Sidang Kasus Ratu Entok, JPU Sebut Eksepsi Terdakwa Tak Berdasar Hukum

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa pada kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram kontroversial, Ratu Entok alias Ratu Thalisa (ISPL), digelar pada Senin (6/1/2025) di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 6 (pelitaharian.id/Foto: Aris HST Sinurat).

“Saudara JPU telah berasumsi sendiri tanpa dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan,” tegas Wendy.

Penahanan dan Fakta Persidangan

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa terdakwa telah menjalani masa penahanan sejak 9 Oktober 2024 hingga 25 Desember 2024, termasuk perpanjangan oleh JPU pada dua tahap. Wendy menyatakan, fakta-fakta yang diungkapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak menunjukkan adanya ucapan atau tindakan terdakwa yang secara eksplisit menyebut Yesus Kristus.

“Menurut ahli, baik dari agama Kristen, bahasa, sosiologi, maupun ITE, tidak ada bukti kuat bahwa gambar pada ponsel terdakwa adalah gambar Yesus Kristus,” jelas Wendy.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari Ratu Entok membalas komentar atau pertanyaan dari Followersnya atau Netizennya di Akun Tiktoknya pada Oktober 2024, lalu Ratu Entok membalas pertanyaan tersebut di menu Video balasan komentar tersebut yang diduga melanggar hukum dan memicu kontroversi. Sebelumnya, selebgram ini dikenal publik karena mendukung kebebasan beribadah, termasuk dalam isu pembelaan rumah ibadah umat Kristiani di Suzuya Marelan pada Juni 2023.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *