Medan, pelitaharian.id – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa selebgram kontroversial, Ratu Entok alias Ratu Thalisa (ISPL), kembali digelar pada Senin (6/1/2025) di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 6. Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, SH., MH., sidang ini menghadirkan tim kuasa hukum Ratu Entok dan JPU oleh Erning Kosasih, SH., MH., menyampaikan bahwa keberatan tim penasehat hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Tim Kuasa Hukum Ratu Entok yang diketuai Wendy M. Tanjung, SH., MH., bersama timnya.
Tanggapan JPU
Dalam penyampaiannya, JPU menegaskan bahwa dakwaan terhadap terdakwa sudah memenuhi syarat formal dan materiel sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. “Eksepsi yang menyatakan dakwaan batal demi hukum adalah tidak relevan dan harus ditolak,” tegas Erning.
JPU juga meminta Majelis Hakim untuk:
1. Menolak Nota Keberatan/Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
2. Menerima dakwaan JPU sebagai dasar hukum pemeriksaan perkara.












