Berita Utama

Sidang KDRT Sherly Kembali Tertunda, Majelis Hakim Soroti Rekaman CCTV hingga Fakta Perdamaian Keluarga

×

Sidang KDRT Sherly Kembali Tertunda, Majelis Hakim Soroti Rekaman CCTV hingga Fakta Perdamaian Keluarga

Sebarkan artikel ini

PN Lubuk Pakam Jadwalkan Sidang 18 Juni 2026, Keterangan Saksi tentang CCTV, Dugaan Ancaman dan Perdamaian Masih Jadi Materi Pembuktian

Terdakwa Sherly bersama tim penasihat hukum mengikuti persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (pelitaharian.id/Foto: Ist). Lubuk Pakam, 11 Juni 2026.

“Jadi kami berpikir begini daripada anda bertanya-tanya Anda dari awal ini kita buka video dari awal sidang. Jadi kami tidak mau pada saat pemeriksaan terdakwa seakan-akan kami mau ditunda, tidak sampai berapa? Hah? Atau satu minggu, bulan dia itu tidak ditahan atau minggu. Nah, gimana? Gimana kita? Mana mana apanya? Mana mana baiknya? Kalau kami itu secepatnya perkara ini putus, jadi itu 1 minggu, ya kita tunda dulu dari sekarang ya, yaitu tanggal 18 juni 2026 ya. Baik, terima kasih sudah hadir ya, terutama dari rekan-rekan media ya,” ujar Hiras Sitanggang dalam persidangan, Kamis (11/6/2026).

Majelis hakim juga menerangkan bahwa penundaan sidang selama sekitar satu pekan berkaitan dengan penggunaan ruang utama yang memiliki fasilitas pemutaran video sedang digunakan. Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada 18 Juni 2026.

Dugaan CCTV Tidak Menampilkan Keseluruhan Peristiwa

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026), perhatian persidangan tertuju pada rekaman CCTV yang diajukan sebagai salah satu alat bukti.

Saksi Yanti yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa terdapat sejumlah bagian kejadian yang menurutnya tidak terlihat dalam rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang.

Sumpah Pemuda Pemko Medan