Berita Utama

Sidang KDRT Sherly Kembali Tertunda, Majelis Hakim Soroti Rekaman CCTV hingga Fakta Perdamaian Keluarga

×

Sidang KDRT Sherly Kembali Tertunda, Majelis Hakim Soroti Rekaman CCTV hingga Fakta Perdamaian Keluarga

Sebarkan artikel ini

PN Lubuk Pakam Jadwalkan Sidang 18 Juni 2026, Keterangan Saksi tentang CCTV, Dugaan Ancaman dan Perdamaian Masih Jadi Materi Pembuktian

Terdakwa Sherly bersama tim penasihat hukum mengikuti persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (pelitaharian.id/Foto: Ist). Lubuk Pakam, 11 Juni 2026.

“Anda yang enggak ikut ya. Sebenarnya perkara ini sudah selesai ya?” tanya JPU.

Saksi menjawab, “Sudah selesai.”

Saat ditanya mengapa perkara tetap berlanjut, saksi memberikan jawaban, “Iya, tapi diperpanjang sama mereka.”

Saksi Ceritakan Dugaan Kekerasan Saat Kejadian

Masih dalam persidangan yang sama, saksi Yanti juga memberikan keterangan mengenai peristiwa yang disebut terjadi pada 5 April 2024.

Menurut keterangannya, ia datang ke lokasi setelah menerima pesan dari Sherly yang meminta bantuan.

Di hadapan majelis hakim, saksi mengaku mengalami kontak fisik saat berada di area tangga rumah.

“Didorong,” ujarnya.

Akibatnya, saksi mengaku, “Agak Terpental ke anak tangga.”

Ia juga menyebut seorang anak yang berada di lokasi turut terjatuh.

“Si Kenet jatuh,” katanya.

Saksi kemudian menerangkan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap Sherly.

“Nah, orang lain sama kita marah dia langsung cekik,” tutur saksi.

Saat diminta menjelaskan siapa yang dimaksud, ia menjawab, “Cekik si sherli.”

Selain itu, saksi mengaku dirinya juga mengalami tindakan fisik.

“Dia lihat aku bangun, dia langsung datang ke aku. Dia nendang aku, si roland,” ujarnya.

Sumpah Pemuda Pemko Medan