Berita Utama

Sidang KDRT Sherly Kembali Tertunda, Majelis Hakim Soroti Rekaman CCTV hingga Fakta Perdamaian Keluarga

×

Sidang KDRT Sherly Kembali Tertunda, Majelis Hakim Soroti Rekaman CCTV hingga Fakta Perdamaian Keluarga

Sebarkan artikel ini

PN Lubuk Pakam Jadwalkan Sidang 18 Juni 2026, Keterangan Saksi tentang CCTV, Dugaan Ancaman dan Perdamaian Masih Jadi Materi Pembuktian

Terdakwa Sherly bersama tim penasihat hukum mengikuti persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (pelitaharian.id/Foto: Ist). Lubuk Pakam, 11 Juni 2026.

Ketika ditanya mengenai kekuatan tendangan tersebut, saksi menjawab, “Keras. Kuat sampai saya terjatuh ke anak tangga.”

Saksi juga mengaku melihat Sherly dalam posisi terjepit saat keributan berlangsung.

“Saya melihat si Sherly posisinya sudah dijepit si Roland,” katanya.

Menurut saksi, Sherly saat itu sempat meminta pertolongan.

“‘Koh erwin tolong koh erwin tolong’ gitu dia jeritnya,” ujar saksi.

Dalam keterangannya, saksi juga mengaku mengalami luka dan sempat menjalani perawatan medis pascakejadian.

Proses Pembuktian Masih Berlangsung

Hingga saat ini, perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly masih berada dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA.

Seluruh keterangan saksi, alat bukti elektronik, dokumen, maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai dan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Sampai berita ini ditayangkan, persidangan belum memasuki tahap putusan dan majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para pihak serta alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.

Sumpah Pemuda Pemko Medan