Hukum

Sidang Sengketa Tanah 59,8 Hektar! Dr. Sa’i: Kami Siap Damai, Tapi Hukum Tetap Prioritas

×

Sidang Sengketa Tanah 59,8 Hektar! Dr. Sa’i: Kami Siap Damai, Tapi Hukum Tetap Prioritas

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH., MH. (kiri, mengenakan kemeja kotak-kotak putih biru) bersama timnya saat menghadiri persidangan di ruang H. Ali Said, SH, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A, Rabu siang (19/02/2025). (pelitaharian,.id/Foto: Aris HST Sinurat).

“Sebagai kuasa hukum dari Bapak Susila, persidangan ini telah berlangsung beberapa kali. Agenda utama tadi adalah penyampaian jawaban dari tergugat satu dan tergugat dua,” ujar Dr. Sa’i yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut.

Ia juga mengungkapkan bahwa kemungkinan adanya potensi perdamaian. Pihaknya tetap membuka peluang untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai di luar pengadilan.

“kemungkinan perdamaian. Pada prinsipnya, kami terbuka untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. Itu memang menjadi harapan kami,” katanya.

Namun, Dr. Sa’i menegaskan bahwa jika para tergugat—baik UINSU maupun BPN Sumut—tidak memberikan respons atau tidak menunjukkan itikad baik untuk berdamai, maka pihaknya akan tetap berpegang teguh pada argumentasi hukum dan melanjutkan proses hingga putusan pengadilan.

“Jika para tergugat tidak berupaya melakukan perdamaian sesuai ketentuan hukum, maka kami akan tetap berpegang pada argumentasi hukum yang ada dan melanjutkan perkara ini sampai putusan pengadilan,” tegasnya.

Upaya Mediasi Gagal, Sidang Akan Berlanjut Hingga Putusan Pengadilan

Lebih lanjut, Dr. Sa’i menyampaikan bahwa berdasarkan hasil mediasi sebelumnya, upaya perdamaian tampaknya tidak berhasil atau bisa dikatakan gagal. Dengan demikian, persidangan akan terus berlanjut ke tahap pokok perkara hingga putusan akhir di Pengadilan Negeri.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *