“Sebagai kuasa hukum dari Bapak Susila, persidangan ini telah berlangsung beberapa kali. Agenda utama tadi adalah penyampaian jawaban dari tergugat satu dan tergugat dua,” ujar Dr. Sa’i yang juga Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut.
Ia juga mengungkapkan bahwa kemungkinan adanya potensi perdamaian. Pihaknya tetap membuka peluang untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai di luar pengadilan.
“kemungkinan perdamaian. Pada prinsipnya, kami terbuka untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. Itu memang menjadi harapan kami,” katanya.
Namun, Dr. Sa’i menegaskan bahwa jika para tergugat—baik UINSU maupun BPN Sumut—tidak memberikan respons atau tidak menunjukkan itikad baik untuk berdamai, maka pihaknya akan tetap berpegang teguh pada argumentasi hukum dan melanjutkan proses hingga putusan pengadilan.
“Jika para tergugat tidak berupaya melakukan perdamaian sesuai ketentuan hukum, maka kami akan tetap berpegang pada argumentasi hukum yang ada dan melanjutkan perkara ini sampai putusan pengadilan,” tegasnya.
Upaya Mediasi Gagal, Sidang Akan Berlanjut Hingga Putusan Pengadilan
Lebih lanjut, Dr. Sa’i menyampaikan bahwa berdasarkan hasil mediasi sebelumnya, upaya perdamaian tampaknya tidak berhasil atau bisa dikatakan gagal. Dengan demikian, persidangan akan terus berlanjut ke tahap pokok perkara hingga putusan akhir di Pengadilan Negeri.













