Medan, pelitaharian.id – Susiwaty meminta penyidik Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menurunkan plang penyitaan yang ditempelkan di atas tanah dan bangunan miliknya, sebagaimana sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D).
Hal ini dikatakan Kuasa Hukumnya, Khilda Handayani SH, MH berdasarkan hasil gelar perkara LP/B/2242/XII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 19 Desember 2022 atas nama pelapor Armaini, Terlapor PT Bank Rakyat Indonesia.
Khilda menyebutkan plang yang ditempelkan penyidik Subdit II Fismondev pada dinding bangunan SHM No. 59 An. Susiwaty tidak sesuai peruntukan.
“Izin sita no. 768/PENPID.SUS-SITA/2023/PN LBP yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk SHM No. 84 an. Sultan Asril Sikumbang, tetapi penyidik Subdit II Fismondev menempelkan pemberitahuan sita nomor 768/PENPID.SUS-SITA/2023/PN LBP tidak sesuai peruntukan yaitu menempelkan pada dinding bangunan SHM No. 59 An. Susiwaty,” terang Khilda kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Khilda menjelaskan permasalahan ini sebenarnya merupakan suatu sengketa keperdataan karena diawali dengan adanya suatu perjanjian jual beli secara lelang. Hal ini dimulai saat Bank Rakyat Indonesia cabang Lubuk Pakam melakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas satu unit tanah dan bangunan SHM 59 atas nama Sultan Buyun Enek yang terletak di Jalan Sutomo Nomor 140.













