Sutrisno telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal dengan nomor laporan STTLP/B/381/11/2024/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Poldasu. Setelah menyerahkan surat kuasa kepada Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby, Sutrisno berharap keadilan dapat ditegakkan.
Saksi mata bernama Erwin, seorang petugas parkir di MR D.I.Y., menyaksikan insiden tersebut dan menegaskan ancaman yang dilontarkan DS kepada Sutrisno. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sunggal dan sedang dalam proses hukum.
Sutrisno, dengan dukungan penuh dari Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, berharap keadilan dapat ditegakkan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah bersedia membantu. Saya berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” katanya.
Muhammad Sa’i Rangkuti menegaskan bahwa timnya akan mendampingi Sutrisno hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Namun, ia juga membuka opsi restorative justice jika DS menunjukkan itikad baik.












