Berita Utama

Terkait Terbitnya SK No: 470, Tiga Saksi Benarkan Pernikahan Ramli dan Nalsali Tak Karunia Keturunan

×

Terkait Terbitnya SK No: 470, Tiga Saksi Benarkan Pernikahan Ramli dan Nalsali Tak Karunia Keturunan

Sebarkan artikel ini
Suasana Persidangan Terbitnya SK 470 yang menghadirkan saksi dari pihak penggugat di ruang Sidang II Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (14/08/24). (Pelitaharian.id/ist).

Ia pun menyebutkan bahwa Ramli sebelumnya sudah menikah dua kali, pertama dengan boru Tobing, kemudian bercerai lalu menikah lagi dengan Nalsali Ginting. Dari hasil kedua pernikahan tersebut tidak dikarunia anak.

Dihadapan majelis hakim TUN Medan, Saminah menuturkan bahwa ia dan Ramli masih ada hubungan keluarga, dimana ia ada tante bagi Ramli. Bahkan kedua pasutri tersebut sering berkunjung ke Medan.

Nah pada waktu itu, Saminah menyebutkan bahwa Ramli bersama istrinya Nalsali ingin mengangkat anak karena dalam perkawinan mereka belum juga mendapatkan keturunan. Jadi pada waktu itu, di kliniknya ada kedatangan wanita hamil yang hendak melahirkan, sekiranya pada waktu sekitar Tahun 1996/1997.

Dikatakan pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wib, ada seorang wanita mendatangi kliniknya untuk melahirkan, dan proses persalinan berjalan lancar. Namun saat paginya hendak dilakukan pendatan wanita atau ibu si bayi langsung pergi sehingga identitas tidak diketahui, dimana jenis kelamin bayi yang dilahirkan adalah perempuan.

Mendengar itu, Ketua Majelis maupun Hakim Anggota TUN Medan menanyakan apa nama Klinik milik saksi?, Saminah memjawab Klinik Pratama SAM yang berada di Pasar Senen, Kampung Baru Medan. Bahkan ketika Ramli ingin mengasih bayi perempuan tersebut, saksi meminta tempo tiga bulan mana tahu ibu si bayi perempuan tersebut kembali lagi ke Klinik akan tetapi tidak datang juga.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *