Berita Utama

Terkait Terbitnya SK No: 470, Tiga Saksi Benarkan Pernikahan Ramli dan Nalsali Tak Karunia Keturunan

×

Terkait Terbitnya SK No: 470, Tiga Saksi Benarkan Pernikahan Ramli dan Nalsali Tak Karunia Keturunan

Sebarkan artikel ini
Suasana Persidangan Terbitnya SK 470 yang menghadirkan saksi dari pihak penggugat di ruang Sidang II Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (14/08/24). (Pelitaharian.id/ist).

Kenapa bisa demikian? tanya Hakim TUN, dimana Juliana mengatakan karena posisi perempuan datang sendiri dan harus disegerakan persalinan untuk melahirkan.

Ia pun membenarkan kalau bayi perempuan akhirnya diasuh oleh Ramli dan Nalsali, dan kabar terakhir Mutiara telah berumahtangga.

Sementara itu Sepupu Ramli, Barjana Ginting menyampaikan dalam kesaksian bahwa Ramli dalam menjalani bahtera rumah tangga sebanyak dua kali, pertama dengan boru Tobing, kemudian Nalsali Ginting.

Ihwal permohonan hukum ini ke TUN, karena ada keluar keterangan ahli waris. Dimana hal ini diketahui keberatan atau unsur melawan hukum dengan keluarnya keterangan waris. Ini diketahui dari Asnah Deswita Simatupang yang merupakan adik kandung dari Ramli.

Ia pun mengungkapkan bahwa Ramli mempunyai dua saudara perempuan Asnah Deswita dan Marlina Simatupang, dimana orang tua mereka Viktor Simatupang dan Tandem br Ginting. Diterangkan saksi bahwa hubungan dengan Ramli adalah sepupu, dimana Bapak Ramli yakni Viktor dan ibunya abang beradik.

Masih dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim TUN menanyakan apakah ini berkaitan dengan harta waris?, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Barjana mengatakan ia pun mendengar kabar seperti itu.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *