Berita Utama

Terkait Terbitnya SK No: 470, Tiga Saksi Benarkan Pernikahan Ramli dan Nalsali Tak Karunia Keturunan

×

Terkait Terbitnya SK No: 470, Tiga Saksi Benarkan Pernikahan Ramli dan Nalsali Tak Karunia Keturunan

Sebarkan artikel ini
Suasana Persidangan Terbitnya SK 470 yang menghadirkan saksi dari pihak penggugat di ruang Sidang II Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (14/08/24). (Pelitaharian.id/ist).

“Dimana ada pembagian waris yang belum terselesaikan merupakan hak dari kedua adik dari Ramli akan tetapi tanpa sepengetahuan keluarga keluar surat waris dari Lurah di Sidikalang kepada Mutiara,” ucapnya sembari membenarkan pertanyaan yang berkaitan dengan harta yang nilainya milliaran rupiah.

Sementara itu dalam persidangan pihak tergugat menegaskan akan menjawab dalam nota jawaban saja.

Setelah mendengarkan kesaksian ketiganya maka persidangan ditunda pekan depan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *