“Dimana ada pembagian waris yang belum terselesaikan merupakan hak dari kedua adik dari Ramli akan tetapi tanpa sepengetahuan keluarga keluar surat waris dari Lurah di Sidikalang kepada Mutiara,” ucapnya sembari membenarkan pertanyaan yang berkaitan dengan harta yang nilainya milliaran rupiah.
Sementara itu dalam persidangan pihak tergugat menegaskan akan menjawab dalam nota jawaban saja.
Setelah mendengarkan kesaksian ketiganya maka persidangan ditunda pekan depan.













