Berita Utama

Terkait Terbitnya SK No: 470, Tiga Saksi Benarkan Pernikahan Ramli dan Nalsali Tak Karunia Keturunan

×

Terkait Terbitnya SK No: 470, Tiga Saksi Benarkan Pernikahan Ramli dan Nalsali Tak Karunia Keturunan

Sebarkan artikel ini
Suasana Persidangan Terbitnya SK 470 yang menghadirkan saksi dari pihak penggugat di ruang Sidang II Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (14/08/24). (Pelitaharian.id/ist).

Ketika itu Ramli dan Nalsali ingin merawat dan mengasuh bayi perempuan, namun Saminah menegaskan kalau mau dirawat silahkan akan tetapi kalau orang tuanya datang, ya harus dikembalikan.

Setelah setuju, maka Ramli dan Nalsali mengambil anak bayi perempuan yang kemudian diberi nama Mutiara Yaomi Yosefine Simatupang, dan dibawa ke Sidikalang.

Masih dalam suasana sidang, apakah saat itu keluar surat keterangan tanda lahir dari Klinik, saksi menyebutkan tidak ada dikarenakan ibu si Bayi perempuan (Mutiara, red) saat mau mendatanya langsung pergi. ‘Jadi identitas kita tidak tahu’.

Bahkan kesaksian yang disampaikan Saminah diperkuat oleh Juliana br Sihombing yang merupakan Bidan di Klinik Pratama SAM dari Tahun 1994-2011.

Benar pak Hakim, pada 1996 tepatnya ada seorang wanita yang sedang hamil tua dan posisi hendak melahirkan karena posisi kondisi memerlukan penanganan persalinan maka kita langsung menanganinya. Berdasarkan pengalamannya bahwa anak yang dilahirkan bukanlah anak pertama, karena proses sangat mudah dan cepat.

“Lahirnya malam, dan ketika pagi mau di data ibu si bayi udah pergi dan sama sekali tidak meninggalkan identitas,” ujarnya.

Sumpah Pemuda Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *