“Rumah Ini dalam proses pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri Terkait Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 3 Februari 2022 (Dilarang Dialihkan ke Pihak Lain” tulis spanduk penyegalan.
“Nanti dari pimpinan yang memberikan penjelasan,” kata salah seorang tim dari Bareskrim Polri. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, Bareskrim Polri sudah melakukan koordinasi dengan Polda Sumut untuk menyita asset Indra Kenz yang ada di Medan.
“Nanti dari pimpinan yang memberikan penjelasan,” kata salah seorang tim dari Bareskrim Polri. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, Bareskrim Polri sudah melakukan koordinasi dengan Polda Sumut untuk menyita asset Indra Kenz yang ada di Medan.
“Bareskrim Polri sudah koordinasi dengan kita (Polda Sumut) untuk melakukan penyitaan aset. Penyitaan ini untuk kepentingan penyidikan,” ujar Hadi, Rabu (9/3/2022). Selain dengan Polda Sumut, sebut juru bicara Poldasu itu, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Medan. “Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya













