“Nah kalau ini sudah dilarang ya tegaslah ditindak, dalam hal ini pemasok pakaian bekas dari luar negeri untuk dipasarkan/dijual sejumlah titik kawasan di Medan,” pinta Leo.
Leo pun menuturkan aturan sudah jelas dan tegas seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang barang dilarang.
Lanjutnya lagi mewakili masyarakat berharap pimpinan kepolisian, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan bertindak dan melakukan razia dan mengusut tuntas semua pelaku yang melanggar hukum.
Sementara itu, awak media yang mendapatkan informasi kemudian menelusuri informasi maraknya keberadaan pakaian bekas dari luar negeri yang diduga tanpa izin tersebut.
Saat memasuki Pajak Jahe beraneka ragam pakaian asal dari luar negeri dijual. Nah saat memasuki lorong ke dalam pajak ditemukan ada sejumlah kios ada ber balpres goni berisikan pakaian.
Ketika merekam melalui video terlihat penjaga kios langsung menutup kios nya, sempat bertanya “kok ditutup apakah mau pulang?”, penjaga kios hanya mengatakan “belum tutup”, tapi kios yang berisikan goni tetap ditutup pintunya.












