Berita Utama

Viral Kasus BBM Pengangkut Sampah di Kecamatan Medan Polonia

73
×

Viral Kasus BBM Pengangkut Sampah di Kecamatan Medan Polonia

Sebarkan artikel ini
Plang Kantor Pemerintah Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan (Foto: Ist./pelitaharian.id).

Pada Juli 2024: Berkisar Rp80 jutaan, memasuki Agustus 2024: Berkisar Rp60 jutaan, lalu di September 2024: Berkisar Rp80 jutaan, selanjutnya di Oktober 2024: Berkisar Rp100 jutaan, dan November 2024: Berkisar Rp90 jutaan, kemudian di Desember 2024: Berkisar Rp130 jutaan

Sementara itu, di tahun 2025, dana yang dikucurkan Kindi ke rekening Kasi Sarpras untuk BBM sebagai berikut:

Februari 2025: berkisar Rp10 jutaan, Rp100 jutaan, Rp70 jutaan, dan Rp10 jutaan dan Maret 2025: berkisar Rp50 jutaan.

“Total transfer dari rekening kantor ke rekening Kasi Sarpras sejak Januari 2024 hingga Maret 2025 berkisar Rp1,2 milyaran Artinya, tanggung jawab saya sebagai bendahara telah saya tunaikan,” tegas Kindi.

Ia juga membantah isu miring yang menyebut dirinya sedang diperiksa Inspektorat terkait dugaan pungli atau pemotongan gaji Kepling, PHL, dan TPP Pegawai. “Itu tidak benar. Pemeriksaan hanya seputar dugaan korupsi dana BBM untuk pekerja pengangkut sampah,” katanya.

Pernyataan Kindi dibenarkan oleh pihak Inspektorat Kota Medan, melalui Irbansus Evan Botung Daulay. Ia menyebut, saat ini pemeriksaan masih berlangsung dan ruang lingkupnya fokus pada penyaluran dana BBM. “Kami telah memanggil Kasi Sarpras, mandor, dan para pekerja pengangkut sampah. Bendahara juga turut diperiksa,” ungkap Evan pada Kamis sore (17/04/2025).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *