Penyidik kemudian tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber maupun pihak lain yang diduga berada dalam jaringan yang sama.
Hasil pengembangan mengarahkan petugas kepada AF. Polisi menyebut pria berusia 26 tahun itu diduga berperan sebagai bandar sekaligus pemilik gudang penyimpanan narkotika.
AF selanjutnya diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Bandar Meria, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari lokasi kedua tersebut, jumlah barang bukti yang ditemukan jauh lebih besar. Polisi menyita 377,1 gram sabu, tiga timbangan elektrik, dua unit handphone, serta uang tunai Rp4.850.000 yang disebut berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.
Jika digabungkan, sabu yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 427,8 gram.
Diduga Beroperasi Enam Bulan
Dari hasil penyelidikan sementara, kepolisian menduga ketiga pria tersebut telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama sekitar enam bulan.
Meski tiga orang telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi menduga terdapat pihak lain yang mempunyai keterkaitan dengan jaringan tersebut.













