Hukum

427,8 Gram Sabu Disita, Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Lintas Daerah

×

427,8 Gram Sabu Disita, Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Lintas Daerah

Sebarkan artikel ini

Tiga pria diamankan dari dua lokasi di Medan Sunggal dan Deli Serdang. Polisi menyebut pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan kini memburu anggota jaringan lain.

Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan saat mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan mengamankan tiga pria dan barang bukti sabu seberat total 427,8 gram. (pelitaharian.id/Ist)

Rafli menegaskan proses pengembangan masih berjalan untuk mengidentifikasi dan mengejar anggota jaringan lainnya.

“Kami masih kembangkan kasus ini, kami duga para pelaku ini sindikat yang cukup besar. Kami pastikan tidak akan ada yang lolos, pasti akan kami ungkap,” tegas Rafli.

Pengungkapan dengan barang bukti sabu lebih dari empat kilogram? Tidak. Totalnya 427,8 gram, yang terdiri dari 50,7 gram hasil penindakan terhadap MH dan IU serta 377,1 gram dari lokasi AF.

Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak, asal-usul narkotika, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran lintas daerah tersebut.

Langkah pengembangan itu menjadi bagian dari upaya Polrestabes Medan memutus mata rantai distribusi narkotika yang diduga beroperasi di wilayah hukum kepolisian tersebut.

Sumpah Pemuda Pemko Medan