Dijanjikan Imbalan Rp80 Juta
Dalam pemeriksaan awal, J alias J disebut mengaku mendapatkan barang tersebut setelah menerima perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Komunikasi antara tersangka dengan orang tersebut disebut berlangsung melalui aplikasi WhatsApp.
Tersangka diduga diperintahkan membawa narkotika tersebut menuju Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
Atas pengiriman barang tersebut, tersangka disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp80 juta setelah narkotika sampai kepada penerima.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut, termasuk untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika itu.
Selain narkotika, petugas mengamankan barang lain berupa satu unit HP OPPO A5i warna ungu (Burgundy), satu tas jinjing berwarna hitam dan satu kotak berbahan triplek.
Terancam Hukuman Berat
Dalam perkara ini, J alias J dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan tersebut maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kapolres Asahan menegaskan jajaran Polres Asahan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Upaya tersebut, menurutnya, tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik distribusi narkotika.
Pengungkapan sabu lebih dari 5 kilogram dan ratusan ekstasi ini menjadi salah satu bentuk penindakan kepolisian terhadap peredaran narkoba yang dinilai dapat mengancam masyarakat, terutama generasi muda.













