Medan, kedannews.com – Sidang lanjutan perkara terbitnya surat keterangan, Nomor : 470/1455/2022, Tanggal 23 Desember 2022, atas nama Mutiara Yaomi Yosefine Simatupang kembali berlangsung di ruang Sidang II Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (14/08/24).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ade Mirza Kurniawan, SH, dengan agenda menghadirkan ketiga saksi yang dihadirkan pihak penggugat dalam hal ini Asnah Deswita Simatupang melalui Penasehat Hukumnya, Boin Silalahi yang juga dihadiri pihak Tergugat Lurah Sidikalang dan Tergugat II intervensi Mutiara.
Ketiga saksi yang dihadirkan menyebutkan bahwa Mutiara bukanlah ahli waris dari Pasang Suami Istri (Pasutri) Ramli Simatupang dan Nalsali Ginting, terungkap dalam persidangan Saminah br Ginting sekaligus pemilik Klinik Pratama SAM menyebutkan bahwa secara medis Ramli tidak bisa memiliki anak karena kondisi kesehatannya.













