Hukum & Kriminal

Video Penumpang Lompat dari Angkot di Medan Berujung Penangkapan, Dua Terduga Pelaku Curas Dibekuk Polisi

2
×

Video Penumpang Lompat dari Angkot di Medan Berujung Penangkapan, Dua Terduga Pelaku Curas Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Polda Sumut mengungkap kasus dugaan begal di angkot Morina 81 kawasan Mabar. Korban mengalami luka serius usai diduga diancam parang dan didorong dari kendaraan yang melaju.

Dua pria yang diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di angkot Morina 81 saat diamankan petugas kepolisian di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Jumat (15/5/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

MEDAN, pelitaharian.id – Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di dalam angkutan kota Morina 81 yang viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kini diamankan Polda Sumatera Utara setelah sempat menjadi perhatian publik akibat video korban melompat dari angkot yang beredar luas.

Peristiwa itu terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Selasa (7/4/2026) siang. Dalam video yang tersebar di media sosial, sejumlah penumpang perempuan terlihat panik dan berusaha menyelamatkan diri dari kendaraan yang masih melaju.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melalui Subdit III Jatanras bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua terduga pelaku.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan pengungkapan tersebut dilakukan setelah Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., S.I.K., M.H. memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Begitu kejadian ini viral dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat, Kapolda Sumut langsung memberikan perhatian khusus dan memerintahkan Ditreskrimum bergerak cepat mengungkap para pelaku. Ini menjadi komitmen kami bahwa setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas,” ujar Ferry, Jumat (15/5/2026).

Menurut Ferry, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36).

Dalam hasil penyelidikan sementara, SLS diduga berperan sebagai pelaku utama yang mengancam para korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Ia juga diduga merampas telepon genggam korban hingga menyebabkan korban terjatuh dari kendaraan.

Sementara EN yang diketahui merupakan sopir cadangan angkot Morina 81 diduga ikut membantu aksi dengan mempercepat laju kendaraan saat kejadian berlangsung.

“Modus mereka cukup terencana. Pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar seolah-olah tidak ada kerja sama, padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal,” kata Ferry.

Akibat kejadian tersebut, korban Julia Pratiwi kehilangan satu unit handphone Samsung dan mengalami luka ringan.

Korban lainnya, Erika Hasibuan, mengalami luka cukup serius setelah diduga didorong keluar dari angkot. Ia dilaporkan kehilangan dua unit handphone serta mengalami patah tiga gigi dan luka di bagian kepala.

Selain itu, Nova Yanti Porman Tampubolon turut mengalami luka bacok di tangan kanan serta cedera pada kaki setelah melompat dari dalam kendaraan demi menyelamatkan diri.

Polisi lebih dahulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, aparat menyita barang bukti berupa handphone milik korban dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Setelah itu, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap SLS yang diketahui melarikan diri ke area perkebunan sawit di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Petugas disebut harus menempuh perjalanan panjang menuju lokasi persembunyian tersangka yang berada jauh dari jalan utama.

“Tim harus melakukan pemetaan lokasi dan pengendapan semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,” tutur Ferry.

Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS disebut mencoba melawan petugas dan berupaya kabur.

Kepolisian menyatakan telah memberikan peringatan sebelum akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.

“Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses penyidikan terus berjalan,” ungkap Ferry.

Dari hasil pemeriksaan sementara, EN diketahui pernah terlibat kasus pencurian dan narkoba. Sedangkan SLS disebut masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor di Medan sejak 2020.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang, pakaian pelaku, sepasang sepatu yang terlihat dalam video viral, dan beberapa handphone milik korban.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat.