DELI SERDANG, pelitaharian.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun di hadapan majelis hakim, Sherly menolak tuntutan tersebut dan kembali menegaskan dirinya merupakan korban, sementara kuasa hukumnya menyatakan sejumlah keterangan saksi yang terungkap di persidangan mendukung dalil pembelaan itu.
Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut luka yang dialami pelapor berdasarkan hasil Visum et Repertum tergolong luka ringan. JPU juga menyampaikan bahwa terdakwa dan pelapor sempat berdamai secara kekeluargaan setelah peristiwa yang dipersoalkan, serta Sherly belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Sherly untuk menyampaikan tanggapannya.
“Saya cuma mau menyampaikan kalau di sini saya ini korban, Pak,” kata Sherly di hadapan majelis hakim.
Ketika hakim menanyakan sikapnya terhadap tuntutan tersebut, Sherly menegaskan dirinya tidak menerima tuntutan jaksa.
“Iya, saya tidak terima karena saya di sini korban. Saya tidak bersalah,” ujarnya.
Atas pernyataan itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa mengajukan permohonan agar dibebaskan dari seluruh tuntutan.
“Iya betul,” jawab Sherly.
Sementara pada kesaksian langsung LK (ibu kandung pelpor, R) di persidangan bahwa Mengatakan Terdakwa Menjerit
Di hadapan majelis hakim, saksi LK yang dihadirkan JPU, menerangkan bahwa dirinya mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan kepada seseorang bernama Erwin sesaat sebelum aliran listrik di rumah padam. Menurut LK, jeritan tersebut terdengar jelas sehingga ia mengetahui adanya situasi yang tidak biasa di dalam rumah sebelum kondisi menjadi gelap.
“Rumahnya gelap. Sudah gelap mati lampu. Jadi saya tahulah karena si Sherly jerit-jerit, ‘Ko Erwin tolong, Ko Erwin tolong,’ habis itu mati lampu,” ujar LK di hadapan majelis hakim. Saat ditanya lebih lanjut mengenai kondisi rumah setelah listrik padam, LK menjelaskan bahwa ruangan masih dapat terlihat karena ada cahaya yang masuk dari luar. “Pokoknya ada jendela, masih nampak. Bisa lihat ruangan,” katanya, Kamis (30/4/2026).
kesaksian LK menguatkan dalil pembelaan Sherly sebagai korban KDRT
Kuasa hukum terdakwa, Jonson Sibarani, menilai kesaksian LK yang mengaku mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan sesaat sebelum listrik padam menjadi fakta penting yang menguatkan keterangan kliennya. Menurutnya, pengakuan saksi tersebut menunjukkan adanya situasi darurat yang dialami Sherly saat peristiwa terjadi, sehingga rangkaian kejadian harus dinilai secara utuh dalam persidangan.
“Tidak mungkin orang berteriak minta tolong kalau tidak sedang mengalami sesuatu yang berat. Fakta di persidangan, saksi mendengar Sherly berteriak ‘Ko Erwin tolong, Ko Erwin tolong’ sebelum lampu padam. Menurut keterangan klien kami, pada saat itulah dia mengalami penganiayaan. Karena itu, kesaksian LK justru menguatkan bahwa Sherly berada dalam posisi sebagai korban,” ujar Jonson Sibarani kepada wartawan, usai sidang pada Kamis (30/4/2026).
kesaksian langsung Budi Tahir di persidangan Menguatkan Terdakwa adalah Korban
Di hadapan majelis hakim, saksi Budi Tahir yang dihadirkan JPU, menerangkan bahwa setelah peristiwa di rumah tersebut, ia melihat langsung kondisi Sherly yang memeluk ibunya sambil mengeluhkan seluruh tubuhnya sakit. Menurut Budi Tahir, pada malam harinya Sherly juga menceritakan kepada keluarga bahwa dirinya mengalami kekerasan, serta ia melihat adanya lebam pada bagian kaki, paha, dan tangan Sherly.
“Mak, saya mau ikut pulang. Badan saya sakit semua,” ujar Budi Tahir menirukan ucapan Sherly yang didengarnya langsung di rumah usai peristiwa. Ia juga menirukan pengakuan Sherly di hadapan majelis hakim, “Saya dipukul Roland, dicekik Roland, ditekan sama kaki.” Saat ditanya mengenai kondisi fisik Sherly, Budi Tahir menjawab, “Di mata kaki sama paha kena tekan. Tangannya lembam biru.”, pada Kamis pagi (07/05/2026).
Kesaksian langsung Erwin Henderson di persidangan Mengaku Mendengar Sherly Menjerit Minta Tolong
Di hadapan majelis hakim, saksi Erwin Henderson yang dihadirkan JPU, menerangkan bahwa dirinya datang ke rumah pelapor setelah mendapat informasi dari istrinya bahwa Sherly ingin dijemput karena diduga mengalami penganiayaan dan merasa tidak bisa keluar dari rumah seorang diri. Erwin juga mengaku mendengar langsung teriakan minta tolong dari Sherly saat berada di luar rumah, setelah pintu rumah dikunci dari dalam.
“Sherli malam itu dianiaya,” ujar Erwin di hadapan majelis hakim. Ia juga menirukan ucapan Sherly yang disampaikan kepada keluarganya sebelum dijemput, “Aku enggak bisa keluar, kalau kalian enggak datang, aku enggak bisa keluar. Dijaganya mereka.” Saat berada di luar rumah, Erwin mengaku mendengar Sherly berteriak, “Koh Erwin tolong, Koh Erwin tolong,” sehingga dirinya panik dan berusaha menggoyang pintu rumah yang dalam keadaan terkunci, Kamis pagi (07/05/2026).
Kesaksian langsung Yanti di persidangan Mengatakan Terdakwa di Cekik
Di hadapan majelis hakim, saksi Yanti yang dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa, menerangkan bahwa dirinya datang ke rumah setelah menerima pesan dari Sherly yang meminta dijemput. Menurut keterangannya, saat berada di area tangga ia melihat langsung rangkaian peristiwa yang berujung pada dugaan kekerasan terhadap Sherly. Saksi mengaku melihat R diduga mencekik, mendorong, hingga menjepit Sherly, sementara Sherly berteriak meminta pertolongan kepada Erwin.
“Nah, orang lain sama kita marah dia langsung cekik,” ujar Yanti di hadapan majelis hakim. Saat diminta menjelaskan siapa yang dicekik, ia menegaskan, “Cekik si Sherly.” Yanti juga mengaku melihat Sherly kembali mengalami tindakan fisik. “Saya melihat si Sherly posisinya sudah dijepit si Roland,” katanya. Menurut Yanti, dalam kondisi tersebut Sherly sempat berteriak meminta pertolongan, “‘Koh Erwin tolong, Koh Erwin tolong,’ gitu dia jeritnya.” Ketika ditanya apakah dirinya dan Sherly sama-sama mengalami kekerasan dalam peristiwa itu, Yanti menjawab singkat, “Iya.” , Kamis (4/6/2026).
Kesaksian Pelapor, R (Mantan Suami Terdakwa) Mengatakan Bahwa Terdakwa Teriak Lalu Listrik Padam
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis pagi (23/4/2026), penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, mendalami keterangan R terkait dugaan tindakan yang disebut dilakukan Sherly serta momen ketika terdengar teriakan sebelum aliran listrik padam.
“Ada nggak rekaman ketika saudara didorong oleh Sherly?” tanya Jonson Sibarani.
R menjawab bahwa dirinya tidak mengingat secara pasti peristiwa tersebut. Namun, ia mengaku mengingat adanya teriakan sesaat sebelum listrik di rumah padam.
“Saya lupa-lupa ingat, bahkan tak lama ia teriak, listrik rumah saya dimatikan,” jawab R.
Jonson kemudian memperjelas siapa yang dimaksud berteriak dalam keterangan tersebut.
“Di mana dia teriak? Nggak lama dia teriak, berarti yang teriak ini siapa?” tanya Jonson.
“Sherly,” jawab R.
Jonson kembali melanjutkan pertanyaannya mengenai lokasi teriakan itu terdengar.
“Teriaknya itu pada saat di mana, lantai tiga kah?” tanya Jonson.
“Lantai dua,” jawab R.
Begitu juga kesaksian Petugas Keamanan Komplek tersebut, dirinya mengatakan mendengar jeritan, kesaksian pada persidangan
Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Kuasa hukum Sherly, Togar Lubis, mengatakan pihaknya menghormati tuntutan JPU, namun menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan kliennya merupakan korban, bukan pelaku KDRT.
Menurutnya, tim penasihat hukum akan memanfaatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
“Kita akan bikin nota pembelaan yang maksimal. Kita akan buktikan bahwa Sherly adalah korban, bukan pelaku perkara kekerasan dalam rumah tangga,” kata Togar kepada wartawan usai sidang.
Ia juga menyatakan pihaknya akan menguraikan seluruh fakta persidangan yang menurut mereka mendukung pembelaan terhadap Sherly.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.
Hingga perkara ini diputus, status hukum Sherly masih sebagai terdakwa dan Majelis Hakim belum menjatuhkan putusan. Seluruh dalil, tuntutan, maupun pembelaan para pihak akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












