Berita Utama & Headline

Terungkap! Polisi Tangkap Pria yang Diduga Bawa Kabur Emas Batangan Rp160 Juta dari Pasar Horas Pematangsiantar

1
×

Terungkap! Polisi Tangkap Pria yang Diduga Bawa Kabur Emas Batangan Rp160 Juta dari Pasar Horas Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

Penyelidikan selama hampir tiga pekan membuahkan hasil. Terduga pelaku berinisial LM diamankan dan disebut mengakui telah menjual emas batangan hasil dugaan pencurian ke Penyabungan.

Terduga pelaku pencurian emas batangan berinisial LM menjalani proses pemeriksaan di Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar usai diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian di Pasar Horas, Kamis (25/6/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

PEMATANGSIANTAR, pelitaharian.id – Upaya pelarian seorang pria berinisial LM (32) yang diduga terlibat dalam pencurian emas batangan senilai Rp160 juta di Pasar Horas, Kota Pematangsiantar, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pria tersebut pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, tepatnya di rumah seorang pendeta. Setelah diamankan, LM yang merupakan warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, langsung dibawa ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H mengemukakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan dugaan pencurian emas batangan yang terjadi di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 12.15 WIB.

Dari hasil penyelidikan polisi, LM saat itu mendatangi toko emas dengan maksud melihat sejumlah perhiasan berupa kalung dan gelang emas. Setelah beberapa pilihan diperlihatkan, pria tersebut disebut tidak berminat terhadap kedua jenis perhiasan itu.

Melihat kondisi tersebut, pemilik toko berinisial KS (46) menyarankan agar pelanggan melihat emas batangan. Permintaan itu kemudian dilayani oleh EES (22), anak pemilik toko sekaligus pelapor, yang mengambil contoh emas batangan seberat 70 gram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, pelapor hanya memperlihatkan contoh emas batangan tersebut kepada LM. Selanjutnya, pria itu meminta agar emas didekatkan dengan alasan ingin memotretnya untuk diperlihatkan kepada istrinya.

Namun, ketika emas sudah berada dalam jarak dekat, LM diduga langsung merebut emas batangan dari tangan pelapor dan berlari meninggalkan toko melalui tangga samping Gedung II Pasar Horas.

Pelapor sempat berteriak meminta bantuan kepada para pedagang di sekitar lokasi. Meski demikian, respons yang datang tidak cukup cepat sehingga terduga pelaku berhasil melarikan diri.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp160 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Siantar Barat pada hari yang sama melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan LM. Operasi penangkapan dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, LM disebut mengakui telah mengambil emas batangan tersebut. Polisi juga menyatakan bahwa berdasarkan pengakuannya, emas itu telah dijual ke Kota Penyabungan.

Kasatreskrim AKP Sandi Riz Akbar menegaskan proses hukum terhadap LM masih terus berjalan.

**”Sampai saat ini pelaku LM masih dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476,” Pungkas AKP Sandi.**

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap LM sekaligus mendalami keterangan mengenai penjualan emas batangan yang menurut pengakuannya telah dibawa ke Kota Penyabungan. Polisi juga terus melengkapi alat bukti sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: AryaEditor: Elvirahmi Tanjung