Hukum & Kriminal

Vonis Kasus KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Agenda Sidang Pekan Depan

13
×

Vonis Kasus KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Agenda Sidang Pekan Depan

Sebarkan artikel ini

Setelah seluruh tahapan pembuktian, tuntutan, replik, hingga pleidoi rampung, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada 30 Juli 2026.

Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat berlangsung persidangan perkara dugaan KDRT Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp yang memasuki tahap akhir pemeriksaan sebelum putusan, Kamis (23/07/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

MEDAN, pelitaharian.id – Proses persidangan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly masih berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam belum membacakan amar putusan pada agenda sidang Kamis, 23 Juli 2026, dan menetapkan pembacaan vonis dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp tersebut disidangkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota serta didampingi panitera. Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadiri jalannya sidang.

Sherly hadir mengikuti persidangan dengan pendampingan penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H. Di lokasi yang sama, kuasa hukum pihak pelapor, R, juga terlihat menghadiri agenda persidangan sebelum sidang dimulai.

Penjadwalan ulang pembacaan putusan dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan perkara dinyatakan selesai. Sebelumnya, persidangan telah melalui proses pemeriksaan saksi, pembuktian alat bukti, pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, penyampaian replik, hingga pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam sidang pleidoi, tim pembela menyerahkan dokumen pembelaan setebal 269 halaman. Dokumen tersebut memuat analisis hukum, penilaian terhadap alat bukti, serta rangkuman fakta-fakta yang menurut tim penasihat hukum muncul selama persidangan berlangsung.

Jonson Sibarani, S.H., M.H. bersama Togar Lubis, S.H., M.H. dalam pembelaannya berpendapat bahwa sejumlah keterangan saksi yang disampaikan di bawah sumpah justru menunjukkan posisi Sherly sebagai korban dalam peristiwa yang dipersoalkan. Seluruh argumentasi tersebut diajukan sebagai bagian dari pembelaan dan selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya.

Salah satu bagian yang diuraikan dalam pleidoi berkaitan dengan kesaksian LK, ibu kandung pelapor R. Menurut tim pembela, saksi tersebut menerangkan adanya teriakan meminta pertolongan sebelum aliran listrik di rumah padam. Penasihat hukum menilai keterangan itu memiliki keterkaitan dengan rangkaian kronologi yang terungkap selama persidangan.

Pembela juga menghubungkan kesaksian petugas keamanan Komplek Cemara Asri, Irfansyah Putra. Dalam pleidoi disebutkan bahwa saksi mendengar suara perempuan meminta tolong ketika memasuki rumah tempat kejadian. Menurut tim penasihat hukum, keterangan tersebut saling berkaitan dengan kesaksian lain yang telah diperiksa di persidangan.

Selain itu, pembela turut mengulas kesaksian Erwin Henderson yang di persidangan menerangkan dirinya mematikan MCB atau aliran listrik rumah setelah mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan. Menurut tim penasihat hukum, rangkaian keterangan para saksi tersebut perlu dinilai secara menyeluruh sebelum hakim mengambil kesimpulan terhadap pokok perkara.

Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum juga mengutip pernyataan R yang disampaikan saat memberikan keterangan di persidangan, yakni:

“Karena nggak lama dia (SHERLY) teriak, listrik rumah saya dimatikan, Pak!”

Tim penasihat hukum selanjutnya mengangkat keterangan ayah kandung Sherly yang diperiksa di bawah sumpah. Dalam pleidoi disebutkan bahwa saksi menerangkan Sherly mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya setelah peristiwa tersebut. Menurut pembela, keterangan itu merupakan bagian dari fakta yang patut dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya.

Keterangan saksi Yanty juga menjadi bagian yang disoroti dalam pembelaan. Di persidangan, Yanty menyampaikan di bawah sumpah bahwa menurutnya Sherly merupakan korban kekerasan. Ia menerangkan Sherly mengalami pemukulan dan pencekikan ketika sedang menggendong anak.

Yanty juga menyatakan:

“Saya dan Sherly sebenarnya korban penganiayaan Rolan.”

Tim penasihat hukum menilai fakta-fakta yang muncul di persidangan tidak hanya berkaitan dengan posisi Sherly, tetapi juga menyangkut Yanty yang menurut mereka ikut terdampak dalam peristiwa 5 April 2024. Berdasarkan susunan keterangan para saksi, pembela berpendapat kronologi yang terungkap berbeda dengan konstruksi dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum turut menyoroti munculnya rekaman video yang dipublikasikan setelah pembacaan tuntutan JPU. Menurut pembela, apabila terdapat rekaman lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, seluruh materi seharusnya diuji secara terbuka di persidangan agar setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan tanggapan. Pembela juga menyebut video yang beredar memperlihatkan Yanty sedang ditarik oleh LK di area tangga. Seluruh uraian tersebut menjadi bagian dari pembelaan yang akan dinilai Majelis Hakim bersama keseluruhan alat bukti.

Atas dasar seluruh argumentasi tersebut, tim penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim menyatakan Sherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak). Permohonan tersebut merupakan bagian dari petitum pembelaan yang akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dalam tuntutannya, JPU berpendapat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yaitu Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. JPU juga memohon agar barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, serta flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.

Selama persidangan berlangsung, LK maupun R pada pokoknya memberikan keterangan bahwa R merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Sebaliknya, tim penasihat hukum Sherly menolak pandangan tersebut dan berpendapat fakta-fakta yang terungkap justru menunjukkan posisi berbeda. Seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi dari masing-masing pihak kini berada dalam penilaian Majelis Hakim sebelum putusan dibacakan.

Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah seluruh tahapan persidangan dinyatakan selesai.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan serta merangkum posisi hukum para pihak sebagaimana disampaikan di ruang sidang. Seluruh dalil pembela maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses peradilan. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang akan dituangkan dalam putusan.