TAPANULI SELATAN, pelitaharian.id – Upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar lima kilogram berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan dalam sebuah operasi di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026). Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap dua orang yang kini menjalani proses penyelidikan.
Informasi yang diperoleh dari Humas Polda Sumatera Utara menyebutkan, kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial AN (37) dan S (30). Keduanya ditangkap di sekitar pondok perkebunan milik warga oleh personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan yang dipimpin AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah Kecamatan Batang Angkola. Setelah memastikan informasi yang diperoleh, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan tindakan kepolisian.
Dalam penggeledahan di sekitar pondok kebun, petugas menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Total berat barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar 5.000 gram.
“Dari AN dan S, kita menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 5.000 gram di belakang pondok kebun tersebut,” ujar AKP Philip.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua orang yang diamankan diduga menguasai barang tersebut untuk kemudian diserahkan kepada calon pembeli. Keterangan itu masih terus didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses pengembangan perkara.
“Keduanya menyebut lima kilogram ganja tersebut dibeli dengan harga Rp700 ribu per kilogram di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama,” jelasnya.
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa ganja tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial P. Sementara itu, calon penerima barang disebut berinisial T. Hingga saat ini, kedua nama tersebut masih dalam tahap penyelidikan guna memastikan dugaan keterlibatan mereka.
Kepolisian memandang pengungkapan ini sebagai langkah awal untuk membongkar jalur distribusi ganja yang diduga melibatkan lebih dari dua orang. Oleh karena itu, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan untuk menelusuri asal barang maupun pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam peredaran tersebut.
“Saat ini kita terus mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok, calon penerima, dan pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Philip.
Polres Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Langkah penindakan akan terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus memperkuat penyelidikan dan penindakan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” pungkasnya.












