Hukum

Sidang Perdana Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Belum Hadir

13
×

Sidang Perdana Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Belum Hadir

Sebarkan artikel ini

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat. Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum acara perdata.

Kuasa hukum PT TSI menghadiri persidangan perdana perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn di PN Medan, Senin (24/8/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

MEDAN, pelitaharian.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai memeriksa gugatan perdata yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya. Sidang perdana perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (24/8/2026).

Dalam sidang awal tersebut, pihak tergugat disebut belum hadir di persidangan. Sementara pihak penggugat hadir melalui kuasa hukumnya, Richan Simanjuntak SH.MH. dan Winner Pasaribu SH.MH. dari Adams & Co.

Kuasa hukum PT TSI menyebut perkara tersebut melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat. Para tergugat, menurut mereka, termasuk sejumlah pihak yang berkaitan dengan Bank Mandiri.

“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat,” kata Tim kuasa hukum PT TSI di PN Medan.

Mereka menjelaskan, beberapa pihak yang tercantum sebagai tergugat disebut memiliki keterkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.

Sidang perdana tersebut menjadi tahapan awal setelah gugatan PT TSI terdaftar di PN Medan. Tim kuasa hukum penggugat menyatakan kehadiran mereka merupakan bagian dari upaya mengikuti seluruh proses hukum atas perkara yang telah didaftarkan.

“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” ujar Tim PH PT TSI.