Ketiganya dilaporkan atas dugaan melakukan pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap Mohan Ancis. Namun hingga kini, belum satu pun dari para tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Sudah sembilan bulan berlalu sejak laporan dibuat, tapi para pelaku masih bebas. Ada apa dengan penyidik Polres Simalungun? Apakah cukup hanya ditetapkan sebagai tersangka tanpa ditahan?” ujar Galaxy Sagala, S.H., kuasa hukum Mohan Ancis, kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Galaxy menjelaskan bahwa Lidos Pandopaton Girsang saat ini telah menjadi terdakwa dalam perkara lain yang masih berkaitan dengan peristiwa yang sama, yakni dugaan percobaan pembunuhan secara bersama-sama, yang kini telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun.
“Kalau dia sudah jadi terdakwa atas percobaan pembunuhan dalam rangkaian peristiwa yang sama, kenapa belum juga ditahan dalam perkara pengerusakan ini? Ini mempertegas keterlibatannya, bukan sekadar dugaan,” kata Galaxy menegaskan.
Mohan Ancis selaku pelapor mengaku kecewa dan mempertanyakan perlindungan hukum yang seharusnya ia peroleh sebagai korban.












