“Saya ini korban. Saya mengalami kekerasan dan mobil dirusak, yang mana pada saat itu para pelaku secara bersama-sama melakukan pelemparan batu secara berulang, Mohan Ancis Sinaga selaku pelapor sekaligus korban berada di dalam mobil dan berusaha menghindar dan memundurkan kendaraan tersebut. Namun, para pelaku terus-menerus melempari mobil itu tanpa henti, meskipun nyawanya terancam akibat hantaman batu-batu yang dilemparkan Tapi mereka yang sudah jadi tersangka masih bebas. Bahkan Lidos sudah terdakwa di perkara lain yang masih berkaitan dengan kasus ini, tapi tetap tidak ditahan atas laporan saya. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Mohan juga mempertanyakan integritas penyidik dalam menangani perkara ini. Ia khawatir, tanpa adanya tindakan tegas, para tersangka dapat melarikan diri atau memengaruhi saksi.
“Kalau tidak ditahan, siapa yang bisa menjamin mereka tidak kabur atau mengganggu proses hukum?” tambahnya.
Kuasa hukum Mohan, Galaxy Sagala, menyampaikan harapan agar penyidik Polres Simalungun bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.












