Berita Utama

Ada Apa Dengan Penyidik Polres Simalungun?, Tersangka Pengerusakan Belum Ditahan Meski Lidos Sudah Jadi Terdakwa

21
×

Ada Apa Dengan Penyidik Polres Simalungun?, Tersangka Pengerusakan Belum Ditahan Meski Lidos Sudah Jadi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Kondisi mobil yang diduga dirusak oleh sekelompok orang pada 29 Oktober 2024. Terlihat kaca depan pecah dan lainnya. (Pelitaharian.id / Foto: Istimewa)

Simalungun, pelitaharian.id — Kinerja penyidik Polres Simalungun kembali menjadi sorotan publik menyusul belum ditahannya para tersangka dalam kasus dugaan pengerusakan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap Mohan Ancis K. Sinaga. Padahal, salah satu tersangka, Lidos Pandopaton Girsang, telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun dalam perkara lain yang masih berkaitan, yakni percobaan pembunuhan.

Kuasa hukum pelapor, Galaxy Sagala, S.H., mengungkapkan bahwa Lidos telah dinyatakan terbukti secara sah melakukan percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 jo 53 KUHP, dan putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.

“Klien kami, Mohan Ancis, sudah sembilan bulan menanti keadilan. Laporan ini dibuat sejak 29 Oktober 2024, tapi hingga sekarang tidak ada penahanan terhadap para tersangka. Padahal Lidos sendiri sudah divonis di perkara lain yang masih merupakan rangkaian peristiwa yang sama,” kata Galaxy kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Galaxy menegaskan bahwa Lidos juga menjadi tersangka dalam laporan pengerusakan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. “Pertanyaannya, mengapa belum juga ditahan para tersangka? Apa yang sebenarnya terjadi di balik penanganan kasus ini oleh penyidik dan Kasat Reskrim Polres Simalungun?” ujarnya.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 7 Juli 2025 yang diterbitkan penyidik Polres Simalungun, disebutkan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Lidos telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun pada 2 Juni 2025. Sedangkan berkas tersangka Santiaman Girsang diserahkan pada 7 Juli 2025. Satu tersangka lainnya, yakni Marubahan Sinaga alias Mak Lidos boru Sinaga, juga disebut dalam laporan yang teregister dengan nomor: LP/31/X/2024/SPKT/Polsek Saribudolok/Polres Simalungun.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *