“Kami tidak ingin penyidik berhenti pada penetapan status tersangka saja. Tindakan lanjutan berupa penahanan sangat penting agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak terhambat,” tegas Galaxy.
Ia menilai, jika sudah ada bukti permulaan yang cukup dan keterkaitan dengan perkara lain yang kini dalam proses persidangan, maka penahanan adalah langkah logis dalam menegakkan keadilan.
“Kami percaya pada supremasi hukum. Tapi jika aparat penegak hukum lamban bertindak, maka kepercayaan publik terhadap institusi bisa terganggu. Korban menanti keadilan, dan keadilan itu tidak boleh tertunda,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang dan Kasat Reskrim Polres Simalungun belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.












