Medan, pelitaharian.id – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna internal, dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan tentang Kode Etik sekaligus penandatanganan dan pengambilan keputusan di gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis no.1, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (9/10/2023).
Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim didampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga, dihadiri para anggota DPRD Kota Medan lainnya.
Rapat Paripurna diawali dengan Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan yang dibacakan oleh Ketua Pansus Abdul Latif Lubis, M.Pd. yang menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPRD, setiap Anggota DPRD diikat oleh norma yang wajib dipatuhi selama menjalankan tugasnya demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitasnya.
Pansus tersebut beranggotakan Robi Barus, SE., M.Ap, Drs. Daniel Pinem, Dedy Aksyari Nasution, ST, Dame Duma Sari Hutagalung, H. Surianto, SH (Butong), Rudiyanto, S.Pdi, Sudari, ST, Sukamto, SE, Modesta Marpaung, AMkeb, S.KM, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, Burhanuddin Sitepu, SH, Abdul Rani, SH serta Wakil Ketua Pansus Paul Mei Anton Simanjuntak, SH.
Ketua Pansus Abdul Latif mengatakan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah, oleh karena itu, DPRD merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah, oleh karena itu, DPRD merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, disampaikan Abdul Latif.
Lanjut Ketua Pansus, Abdul Latif, “Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD, setiap anggota DPRD diikat oleh norma yang wajib dipatuhi selama menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD demi menjaga martabat, kehormatan, Citra dan kredibilitasnya, dan norma itu dituangkan dalam peraturan yang dinamakan kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang esensinya ditunjukkan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah”.
Abdul Latif juga menegaskan, “Mekanisme dalam pembentukan peraturan DPRD berpedoman kepada peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah”.
Lanjutnya, “Sebagaimana kita ketahui bahwa pada tanggal 31 Januari 2023 telah dibentuk panitia khusus pembahasan rancangan peraturan DPRD kota Medan tentang kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Medan, kemudian Pansus melaksanakan rapat kerja yakni :
- Pada 27 Februari 2003, rapat pembentukan personalia Pansus sekaligus menentukan jadwal pembahasan rancangan peraturan DPRD kota Medan tentang kode Etik DPRD kota Medan.
- Pada tanggal 13 Maret 2023 rapat perdana Pansus membahas agenda kegiatan Pansus yang telah disusun.
- Pada 27 Maret 2023 membahas pasal-pasal yang menyesuaikan dengan penyerapan aspirasi anggota DPRD dalam menguatkan dan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan DPRD kota Medan serta tidak bertentangan dengan ketentuan Perundang undangan yang berlaku.
- Pada 5 Juni 2023, tanggal 10 Juli 2023, 7 Agustus 2023, setelah perpanjangan masa kerja Pansus kembali dilanjutkan membahas pasal-pasal yang terdapat dalam rancangan kode Etik, dan pada tanggal 11 September 2023 telah dilakukan rapat finalisasi dalam menyempurnakan isi pasal dari rancangan peraturan DPRD kota Medan tentang kode Etik DPRD kota Medan.
Kemudiaan, “Pansus kemudian telah melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kota Pekanbaru pada tanggal 28 Maret sampai dengan 1 April 2023, ke DPRD Kabupaten Bandung dan DPRD kota Bandung pada tanggal 11 Juli sampai dengan 15 Juli 2023, serta ke DPRK Banda Aceh dan ke DPR provinsi Aceh pada tanggal 8 Agustus sampai dengan 12 Agustus 2023, untuk mendapatkan masukan serta memperkaya Wawasan dalam pembahasan”, Tuturnya.
Hasil dari finalisasi pembahasan pada rapat kerja Pansus dalam membahas rancangan peraturan DPRD kota Medan tentang kode Etik, diantaranya :
- Pada pasal 16, point b, rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik, dirubah yang semula 3 (tiga) kali menjadi 6 (enam) kali.
- Pada pasal 21 point (1), (2), (5) rancangan peraturan DPRD kota Medan tentang kode etik, ditambah kata Pimpinan.
- Pasal 23 point (5) dirubah yang semula diwajibkan memakai pakaian yang berciri khas daerah, menjadi memakai pakaian sipil lengkap (PSL).
- Pasal 25 point (1) dirubah yang semula beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD, menjadi beranggotakan paling sedikir 5 (lima) orang yang berasal lebih dari 1 (satu) fraksi.
Rapat dilanjutkan dengan pembacaan konsep Surat Keputusan Pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak, S.H., dan dilanjutkan dengan penandatanganan sekaligus pengambilan keputusan bersama oleh Pimpinan DPRD Kota Medan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan dengan disetujui dan ditandatangani Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan ini merupakn suatu tuntutan yang dianggap penting agar DPRD Kota Medan memiliki aturan yang jelas.
“Dengan disahkan peraturan tentang kode etik ini diharapkan bisa memaksimalkan kinerja DPRD Kota Medan, baik terkait tentang kehadiran setiap rapat maupun kegiatan-kegiatan lain dalam hal menyerap aspirasi-aspirasi masyarakat,” tandas Hasyim.