Untuk itu, setiap sekolah ada memberikan paket internet kepada siswa mereka yang memiliki nomor Handphone aktif dan memiliki Android.
Adapun syarat-syarat mendapatkan paket internet dari kementrian antara lain:
1.Peserta didik harus menyerahkan nomor ponsel yang aktif, dan diserahkan dari Tanggal 1-15 Desember 2020. 2. pihak sekolah menginput ke Website Perpal Polse milik kementerian. 3. Selanutnya pada tanggal 16 Desember 2020, pihak sekolah akan mengirim Surat Pertanggungjawaban Mutlak(SPTJM)untuk memastikan bahwa nomor ponsel siswa yang diberikan adalah Valid. 4. Bagi murid yang belum mendapatkan paket Internet, kepala sekolah bisa memberikan paket Internet yang diambil dari dana BOS, sehingga tidak membebani orangtua murid.
” Sistem kegiatan belajar dimasa pandemi Covid-19 juga terbagi atas dua yakni, belajar Daring ( memakai android ke anak didik yang memiliki fasilitas Android) dan sistem Luring yaitu, dengan memberikan modul paket pembelajaran kepada orangtua siswa yang diambil ke oleh orantua siswa sendiri ke sekolah dan akan mengembalikan nya setelah satu minggu dengan juga membawa hasil belajar anak didik dirumah. Ini kami lakukan bagi orangtua yang tidak memiliki android,” ujarnya.












