Medan, pelitaharian.id – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah catatan serius dalam proyek revitalisasi Pabrik Gula (PG) Rendeng-Kudus yang dibiayai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2015. Pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan investasi periode 2021 hingga Semester I 2024 menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp39,29 miliar.
Temuan tersebut juga mencatat beban operasional mencapai Rp42,43 miliar yang muncul akibat PG Rendeng tidak beroperasi sepanjang tahun 2021.
Dana PMN dan Target Peningkatan Kapasitas
Program revitalisasi berawal dari pengajuan tambahan PMN oleh PT Perkebunan Nusantara IX pada 2015. Entitas tersebut kini menjadi bagian dari PT Perkebunan Nusantara I Regional 3.
Tambahan modal negara sebesar Rp1 triliun dalam RAPBN-P 2015 ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi PG Mojo dan PG Rendeng dari 2.500 ton cane per day (TCD) menjadi 4.000 TCD, serta pembangunan pabrik gula terpadu di Comal, Pemalang. Persetujuan tambahan modal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 135 dan 137 Tahun 2015.
Total kebutuhan investasi untuk tiga proyek tersebut mencapai Rp1,15 triliun, terdiri dari PMN Rp1 triliun dan dana internal Rp150 miliar.













