Berita Utama & Headline

Audit BPK Soroti Revitalisasi PG Rendeng, Indikasi Kerugian Negara Capai Rp39,29 Miliar

112
×

Audit BPK Soroti Revitalisasi PG Rendeng, Indikasi Kerugian Negara Capai Rp39,29 Miliar

Sebarkan artikel ini

Proyek EPCC Dana PMN 2015 Dinilai Bermasalah, PG Rendeng Tak Beroperasi pada 2021 dan Timbulkan Beban Rp42,43 Miliar

Kantor PT Perkebunan Nusantara 1 (pelitaharian.id/Foto: Is.)

Medan, pelitaharian.id – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah catatan serius dalam proyek revitalisasi Pabrik Gula (PG) Rendeng-Kudus yang dibiayai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2015. Pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan investasi periode 2021 hingga Semester I 2024 menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp39,29 miliar.

Temuan tersebut juga mencatat beban operasional mencapai Rp42,43 miliar yang muncul akibat PG Rendeng tidak beroperasi sepanjang tahun 2021.

Dana PMN dan Target Peningkatan Kapasitas

Program revitalisasi berawal dari pengajuan tambahan PMN oleh PT Perkebunan Nusantara IX pada 2015. Entitas tersebut kini menjadi bagian dari PT Perkebunan Nusantara I Regional 3.

Tambahan modal negara sebesar Rp1 triliun dalam RAPBN-P 2015 ditujukan untuk meningkatkan kapasitas produksi PG Mojo dan PG Rendeng dari 2.500 ton cane per day (TCD) menjadi 4.000 TCD, serta pembangunan pabrik gula terpadu di Comal, Pemalang. Persetujuan tambahan modal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 135 dan 137 Tahun 2015.

Total kebutuhan investasi untuk tiga proyek tersebut mencapai Rp1,15 triliun, terdiri dari PMN Rp1 triliun dan dana internal Rp150 miliar.

Namun, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19/AUDITAMA VII/PDTT/04/2021 tertanggal 22 April 2021, BPK menyatakan sasaran penggunaan PMN 2015 belum sepenuhnya tercapai, terutama pada proyek revitalisasi PG Rendeng.

Proses Tender dan Penetapan Pemenang

Lelang terbatas proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) dilakukan pada 2017 dengan tiga peserta, yakni konsorsium PT Wijaya Karya (Persero)–PT Barata Indonesia (Persero), PT Weltes Energi Nusantara, dan PT Adhi Karya (Persero).

Pada evaluasi teknis, dua peserta dinyatakan lolos ambang batas. Penawaran harga tahap II menunjukkan kedua peserta mengajukan nilai di bawah pagu Rp225 miliar.

Namun, BPK menyoroti tidak dicantumkannya urutan penawaran harga dari yang terendah dalam berita acara pembukaan dokumen harga, sebagaimana diatur dalam regulasi internal perusahaan. Direksi kemudian meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebelum menetapkan pemenang.

Jawaban tertulis Jaksa Pengacara Negara pada 24 Juli 2017 menegaskan bahwa penetapan pemenang dilakukan setelah usulan panitia dan dapat dievaluasi ulang apabila tidak sesuai ketentuan. Pada 26 Juli 2017, direksi menetapkan konsorsium Wika–Barata sebagai pemenang lelang.

Selisih Kontrak dan Subkontrak

Kontrak EPCC ditandatangani 16 Agustus 2017 dengan nilai Rp204,34 miliar (tanpa PPN). Dalam perkembangannya, konsorsium menunjuk PT Barata Indonesia (Persero) sebagai subkontraktor utama melalui perjanjian 16 Oktober 2017 senilai Rp165,04 miliar (tanpa PPN).

Dari perbandingan nilai kontrak induk dan subkontrak tersebut, BPK menghitung selisih Rp39.298.110.000,00 yang dinilai sebagai indikasi kerugian.

Dalam laporan audit disebutkan dokumen penawaran awal tidak mencantumkan subkontraktor spesifik. Tim PMN dan Project Management Consultant (PMC) juga mengaku tidak menerima laporan resmi mengenai penunjukan subkontraktor utama tersebut.

Target Produksi Tak Tercapai

Berdasarkan dokumen lelang, proyek ditargetkan mampu mencapai kapasitas giling 4.000 TCD selama minimal empat hari berturut-turut dengan durasi operasi 22 jam per hari.

Namun hasil kajian 2021 menunjukkan kapasitas hanya menyentuh 3.200 TCD. Pada musim giling 2022, rata-rata produksi tercatat 2.223,5 TCD. Meskipun sempat mencapai 200 ton cane per hour (TCH) pada 21 Juli 2022, parameter ekuivalensi dinilai belum cukup membuktikan ketahanan dan keandalan sistem produksi.

Engineering Manager PMC IK dalam laporan pemeriksaan menjelaskan bahwa revitalisasi menggabungkan peralatan baru dan lama sehingga tidak tersedia jaminan penuh atas pencapaian target. “Tidak ada jaminan pasti akan ketercapaian peningkatan kapasitas 4.000 TCD,” ujarnya sebagaimana dikutip dalam dokumen audit.

Tidak Beroperasi pada 2021

Kontrak mengharuskan penyerahan performance guarantee pada akhir musim giling 2019. Namun pekerjaan belum sepenuhnya rampung sehingga dilakukan addendum. Pandemi Covid-19 serta pembatasan mobilitas tenaga ahli dari India turut mempengaruhi proses commissioning.

Hingga pertengahan Agustus 2021, pengujian belum selesai sementara musim giling hampir berakhir. Laporan internal manajemen PG Rendeng tertanggal 14 Agustus 2021 menyebut bahan baku tebu tidak lagi memungkinkan untuk giling komersial.

Kondisi itu menyebabkan pabrik tidak beroperasi sepanjang 2021, namun tetap menanggung biaya tetap sebesar Rp42.435.640.825,00 yang terdiri dari biaya administrasi, operasional lainnya, serta beban bunga.

Respons Manajemen

Menanggapi hasil audit, manajemen PTPN I menyatakan belum sepenuhnya sependapat dengan sebagian temuan BPK. Perusahaan menyebut penetapan pemenang lelang telah didasarkan pada pendapat hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta mempertimbangkan sinergi antar-BUMN dalam pelaksanaan proyek PMN.

Terkait penunjukan subkontraktor, manajemen menyatakan pada saat itu tidak mengetahui adanya penunjukan subkontraktor utama dan merujuk dokumen lelang yang pada prinsipnya melarang pengalihan seluruh pekerjaan kepada pihak lain.

Rekomendasi Pengawasan

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan penyusunan rencana aksi penyelesaian proyek sesuai ketentuan serta penguatan sistem pengendalian internal.

Audit ini menjadi bagian dari evaluasi penggunaan dana PMN dalam mendukung program swasembada gula nasional dan peningkatan daya saing industri gula dalam negeri.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunirman Danas, dan Humas PTPN I Regional I, Rahmad Kurniawan, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi dan permohonan penjelasan terkait hasil audit BPK RI tersebut, Jumat (20/02/2026).